Diklat RA Kemenag Sumut di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Redyanto Sidi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Persoalan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Raudhatul Athfal Kanwil Kemenag Sumut angkatan 13 dari tanggal 11-15 Agustus 2020 Gugus Tugas Virus Corona (Covid-19) kecolongan.

“Sangat disayangkan’ prinsipnya harus di cek apakah telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Apabila terjadi pelanggaran maka sanksi yang dapat dikenakan adalah administratif sebagaimana Pasal 10 Pergub Sumut Nomor 34/2020 yaitu teguran lisan’ tertulis’ kerja sosial’ denda administratif dst,” kata Dr. Redyanto Sidi SH MH selaku Co.Founder Achilles Health Law Indonesia-AHLI di Medan, Sabtu (22/8/2020).

Dikatakannya, harus ditelusuri apakah telah terjadi cluster baru dari kegiatan tersebut. Karena saat ini sedang berjibaku melawan Covid-19 semua pihak harus membantu untuk itu.

“Apabila terbukti menyebabkan semakin mewabahnya Covid-19 dapat dikategorikan menghalangi penanggulangan wabah,” tegasnya.

Disebutkannya, dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular :

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-
tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Dinas kesehatan terkait sebaiknya melakukan tracing untuk memastikan hal tersebut,” pungkas Redyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemberitahuan yang beredar dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara an. Kabid Penmad, maka Forum Komunikasi Kepala Madrasah Ib­tidaiyah (FKKMI) Sumut membuka Diklat Kepala Madrasah Ibitiadiyah (MI) Swasta se Provinsi Sumut kerja sama Balai Diklat Keagamaan Medan, Kanwil Kemenag Provinsi Sumut dan FKKMI.

“Sehabis RA, akan dilaksanakan juga MI di tempat yang sama. Gelombang pertama akan dilaksanakan pada bulan September bertempat pelaksanaan di Hotel Malibu Tebing Tinggi,” kata sumber. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini