Pelantikan Anggota BPD se Kabupaten Paluta, Diduga Ada Pungli

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Lawas Utara – Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanggal 29 Februari 2020 masih mengundang misteri dan tanda tanya.

Pasalnya dalam pelantikan tersebut diduga telah terjadi diduga perbuatan tindak pidana pungli yang dilakukan oleh bupati dan camat secara terstruktur dan masif.

Uan Haleluddin Dalimunthe SH dan Ahmad Ridwan Dalimunthe angkat bicara pada Kamis (16/4/2020).

“Berdasarkan informasi yang berkembang dilapangan yang kita peroleh, kecamatan ujung batu, melalui pimpinan kecamatan diduga melakukan pungli terhadap anggota BPD yang dilantik, tidak tanggung tanggung, setiap anggota BPD yang dilantik diduga dipungut biaya sekitar 1.700.000,” kata Ridwan.

Lanjutnya lagi, bukan sampai disitu, kita sudah pernah juga menyuarakan ini di depan gedung Kejatisu, sampai saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejatisu.

“Untuk itu, kita sebagai pemuda yang mengontrol situasi sosial masyarakat meminta kepada Bupati Padang Lawas Utara terlebih kepada pimpinan kecamatan ujung batu untuk memaparkan anggaran biaya pelantikan anggota BPD kemarin,” tambah Uan.

Jelasnya, karena kita menilai pemungutan biaya pelantikan yang dibebankan kepada angota BPD sudah tidak sesuai dengan aturan.

“Jika dihitung-hitung pun biaya pelantikan yang dikutip itu tidak sebanding dengan tempat lokasi pelantikan BPD tersebut,” tutup Uan.

Sementara Camat Ujung Batu Sanusi Siregar saat dikonfirmasi mengatakan memang BPD sudah dilantik, tapi tidak ada melakukan pungli. “Tidak ada itu,” tegasnya. Berita Paluta, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini