Abaikan SE Jaksa Agung, Pemkab Labuhanbatu Gelontorkan 22 M untuk Covid-19 Tanpa Pendampingan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Untuk penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu merelokasikan 22 Miliar dengan rincian 20 Miliar bersumber dari anggaran APBD tahun 2020 dan Rp 2 miliar bersumber dari dana tidak terduga.

Dengan menggunakan jumlah anggaran yang tidak sedikit itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Gugus Tugas Covid-19 diketahui berjalan dan menggunakan uang dari APBD itu tanpa pendampingan hukum dan seakan mengabaikan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut pun disayangkan elemen masyarakat, dan para pegiat korupsi di Kabupaten Labuhanbatu yang menuturkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu seharusnya mewanti-wanti dalam merelokasikan refocusing anggaran percepatan penangulangan Covid-19. Terlebih, dana bantuan untuk warga yang mengalami pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19 masuk dalam skala prioritas.

”Tidak menutup kemungkinan, banyak penumpang gelap dan mengambil keuntungan pada anggaran tersebut,” ujar Ketua LSM Topan-RI Jansen Nainggolan. Rabu (15/04/2020).

Pada kesempatan itu, Jansen Nainggolan, berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan penegak hukum untuk mengkawal berjalannya penggunaan anggaran tersebut.

“Ya semoga saja para pemangku kebijakan itu, berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara,” pungkasnya.

Menurut Jansen pendampingan hukum penting, karena pihak penegak hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat akan memberikan pendampingan hukum baik secara yuridis maupun normatif kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu guna menghindari kesalahan-kesalahan dan intervensi yang beresiko kerugian negara.

Sementara, Kajari Labuhanbatu Kumaedi, SH., melalui Kepala Seksi Intelijen Syahron Hasibuan, SH., membenarkan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak ada meminta pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum atas penggunaan anggaran penangulangan Covid-19 tersebut. “Sejauh ini belum ada,” bilangnya.

Dia pun meminta Peran Pers dan LSM di Labuhanbatu untuk mengawal penyerapan anggaran covid -19, jangan sampai tidak tepat sasaran. Berita Labuhanbatu, Tim

- Advertisement -

Berita Terkini