MUI Sumut, Tetap Berjamaah di Mesjid tapi Patuhi Protokol Kesehatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, (15/4/2020), berkenaan Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan tahun 1441 H/2020 M.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Data Perkembangan Peta Sebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Pemaparan dari ahli medis oleh Dr. Nuryunita Nainggolan, Sp.P(k) yang disampaikan dalam rapat Komisi Fatwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 di Aula MUI Sumatera Utara.

“Kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memuliakan bulan suci Ramadhan 1441 H dengan meningkatkan amal ibadah seperti berpuasa, membaca al-Qur’ân, berzikir, beristiqfar, bershalawat dan berdo’a kepada Allah SWT serta menghidupkan malam Ramadhan dengan melaksanakan shalat Tarawih dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat,” himbau Ketua MUI Sumut Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA didampingi Sekretaris Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA.

Prof. Dr. H. Abdullah meminta umat Islam di Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Do’a Qunut Nazilah pada setiap shalat Fardhu, shalat Jum’at dan Witir pada shalat Tarawih sepanjang bulan Ramadhan.

“Umat Islam di Sumatera Utara untuk meningkatkan infak, wakaf dan sedekah serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta (mâl) dan zakat fitrah ditunaikan di awal bulan Ramadhan untuk membantu meringankan beban kaum Muslimin khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” ajaknya.

Lanjutnya, DP. MUI Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan 1441 H di Masjid dengan terus memperhatikan perkembangan Peta Sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali (berdasarkan data Pemerintah Kabupaten/Kota) untuk tetap melaksanakan shalat Fardhu berjamaah, shalat Jum’at, dan Tarawih berjamaah di masjid dengan Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah,” pintanya.

Kemudian, ujarnya, jamaah yang memasuki masjid wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari masjid.

“Setiap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) wajib menyediakan fasilitas seperti: sabun, hand sanitizer, menggulung ambal/karpet dan secara rutin membersihkan lantai masjid sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah shalat berjamaah dan dapat menggunakan dana masjid untuk keperluan dimaksud,” ujarnya.

Selain itu, jamaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik seperti bersalaman dan berpelukan (sesuai himbauan Pemerintah berkaitan social distancing dan physical distancing) serta tidak berlama-lama di masjid setelah melaksanakan ibadah shalat berjamaah.

“Kepada imam shalat dan khatib Jum’at agar memendekkan isi khutbah serta bacaan ayat al-Qur’ân dengan tetap memperhatikan keabsahan shalat dan khutbah sesuai dengan ketentuan syariat,” harapnya.

Selanjutnya, umat Islam dengan status PDP (Pasien Dalam Perawatan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan) Covid-19 serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan (sadd az-zari’ah).

“Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang berada dikawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu pelaksanaan shalat Jum’at diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing dan shalat berjamaah di masjid ditiadakan namun tetap mengumandangkan azan,” ujarnya

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten, Kota dan Pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat, serta mengawal dengan ketat pelaksanaan social distancing dan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Prof. Dr. H. Abdullah.

Ketua MUI Sumut menghimbau, pengusaha-pengusaha Muslim di Provinsi Sumatera Utara untuk membantu fakir-miskin dan kaum dhu’afa dengan memperbanyak berinfak dan bersedekah serta hibah demi menyelamatkan kehidupan mereka.

“Masyarakat untuk mematuhi dan mengindahkan himbauan Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk tidak mudik kedalam dan keluar wilayah Sumatera Utara. Silaturrahim dengan keluarga tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan Media Sosial (Medsos) dan Video Call,” serunya.

- Advertisement -

Berita Terkini