Aksi Mahasiswa Labuhanbatu, Ini Tuntutan Tegas Kodim/P untuk Kapolres

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kelompok Diskusi Mahasiswa dan Pemuda (KODIM/P) Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu, Selasa (08/10/2019).

Aksi unjuk rasa yang digelar tersebut untuk menyikapi tindakan represif oleh pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terhadap mahasiswa yang terjadi di depan gedung DPRD Labuhanbatu saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat beberapa waktu lalu dengan korban salah satu mahasiswa sekaligus Koordinator Lapangan.

“UU no 9 tahun 1998 adalah dasar hukum kami untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam dunia pergerakan mahasiswa, dorong-dorongan dengan pihak aparat keamanan adalah hal yang sudah lumrah di saat melakukan aksi unjukrasa. Akan tetapi, dikalau dari pihak aparat melakukan pemukulan terhadap pengunjuk rasa, berarti pihak aparat mengkangkangi UU no 9 tahun 1998,” terang Agus Daulay.

Agus Daulay mengutarakan, pada prinsipnya aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan memukul/menganiaya para demonstran. Pemukul/penganiaya yang dilakukan oleh aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi, adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

“Menyampaikan pendapat didepan umum telah di lindungi oleh konstitusi Negara Republik Indonesia. Yakni pada pasal 28E UUD 1945. Pemerintah juga telah memberikan amanat kepada Polri dalam pasal 13 ayat (3) UU No. 9 Tahun 1998. Yaitu, pelaksanaan pendapat dimuka umum, bahwa Polri bertanggung jawab menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku,” terang Agus.

Aksi Mahasiswa Labuhanbatu, Ini Tuntutan Tegas Kodim/P untuk Kapolres
Longmarch massa aksi

Agus menyesalkan, kondisi di lapangan sangat jauh dari amanah dan semangat undang-undang. Seperti adanya tindakan beberapa oknum aparat Kepolisian. Dugaan Kabag Ops beserta anggotanya dan beberapa anggota Sat Pol PP Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap rekannya Amos P Sihombing ketika menggelar aksi di depan gedung DPRD Labuhanbatu tanggal 30 September 2019 yang lalu.

Aksi Mahasiswa Labuhanbatu, Ini Tuntutan Tegas Kodim/P untuk Kapolres
Salah seorang massa aksi menyampaikan orasinya

“Rekan kami mengalami luka di mata, dagu, dan luka memar dibagian kepala. Hal yang sangat disesalkan keberadaa Kabag Ops Polres Labuhanbatu beserta anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan tersebut,” ungkap Agus.

Berikut tuntutan KODIM/P Labuhanbatu yang ditembuskan ke Kapolri dan Kapolda Sumutera Utara yaitu:

1.Mencopot dan menindak Kabag Ops Polres Labuhanbatu dan anggotanya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB) Fakultas Sains dan Teknologi Amos P Sohombing.

2.Meminta kepada pihak Polres Labuhanbatu untuk memeriksa Kabag Ops beserta anggotanya.

3.Copot dan tindak segera Kasat Intel Polres Labuhanbatu. Sebab, dinilai kurang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan disinyalir melakukan pembiaran.

Aksi Mahasiswa Labuhanbatu, Ini Tuntutan Tegas Kodim/P untuk Kapolres
Aksi kecaman dari massa aksi

4. Meminta Kapolres untuk di copot dikarenakan adanya dugaan membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya.

5.Copot Kapolres Labuhanbatu karena dinilai gagal sebagai pemimpin tertinggi di aparat kepolisian labuhanbatu sebab kejadian ini sangat tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia

6. Meminta pihak Polres Labuhanbatu agar segera memeriksa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Labuhanbatu yang diduga turut serta melakukan penganiayaan.

Dalam aksi ini, tegas Agus, kami minta Polres memeriksa anggota Sat Pol PP, dan kepada Bupati Labuhanbatu untuk mencopot Kasat Pol PP dan anggota yang terbukti melakukan penganiayaan.

“Kami juga mengutuk keras tindakan reprensif  aparat kepolisian  dan satpol pp labuhanbatu pada saat aksi mahasiswa pada hari Senin 30 September 2019 di depan gedung DPRD kabupaten Labuhanbatu. Dan mengingatkan  pihak kepolisian resort labuhanbatu agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Agus Daulay. Berita Labuhanbatu, Arjuna

 

- Advertisement -

Berita Terkini