Aliansi Peduli Desa, Audiensi Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Aliansi Peduli Desa yang tergabung dari LBH GP Ansor Ciamis, Pengurus Besar Penggerak Cinta Desa, PMII IAID Darusalam, DPC GMNI Kabupaten Ciamis, DPD PGK Kabupaten Ciamis, dan LKAD Kabupaten Ciamis, mengadakan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Selasa (08/10/2019), bertempat dii Aula DPMD Kabupaten Ciamis, dengan peserta audiensi sebanyak 15 orang.

Dhika Hardhika, selaku Koordinator audiensi dari Aliansi Peduli Desa mengungkapkan bahwa, mereka datang untuk menyampaikan kegelisahan-kegelisahan masyarakat Desa, dan Pemerintah Desa hari ini.

“Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ciamis, pun sangat mengapresiasi, dan merasa terbantu dengan adanya pertemuan itu,” tutur H Lili Romli, SH, MM.

Adapun tuntutan yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Desa sebagai berikut :

1. DPMD harus berkoordinasi dengan Tim Inovasi Kabupaten (TIK) untuk mendorong inovasi-inovasi terbaik yang ada dalam Bursa Inovasi Desa (BID) untuk diperhatikan dan diperdjoangkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, supaya mendapatkan reward atas inovasinya dalam rangka pengembangan inovasi-inovasinya.

2. DPMD harus mendorong Bupati Kabupaten Ciamis, untuk sesegera mungkin membentuk Tim PPBDes sebagaimana yang telah di amanahkan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

3. DPMD harus mendorong Bupati Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis, untuk membuat Perbup dan Perda tentang Bantuan Hukum guna mendekatkan askes layanan dan informasi bantuan hukum kepada masyarakat desa demi terwujudnya Desa yang Sadar akan Hukum.

4. DPMD harus memastikan supaya desa-desa Se-Kabupaten Ciamis, tidak di intervensi oleh pemerintah diatasnya termasuk DPMD dalam bentuk apapun yang memberikan kemadharatan bagi Pemdes dan Masyarakat Desa.

Selain ke empat tuntutan itu, Dhika Hardhika, pun menambahkan bahwa sangat mengapresiasi dengan hadirnya Kegiatan Sadar Hukum, hanya saja kegiatan baik tersebut justru terindikasi melanggar hukum sehingga membuat effect negative terhadap Pemerintah Desa maupun Masyarakat Desa, semisal tahapan-tahapan penyelenggaraan kegiatan tidak sesuai aturan yang ada, honorarium yang terindikasi bermasalah, juga peserta kegiatan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang seharusnya masyarakat desa karena sumber anggaran kegiatan tersebut dari Dana Desa, dan banyak hal lainnya lagi.

Fredi Hasanul Haq, SHI selaku Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Ciamis, menambahkan bahwa dengan anggaran yang besar seharusnya bisa menyelenggarakan kegiatan sampai tujuh kali pertemuan seiring dengan asas keberlanjutan yang termaktub dalam UU No.06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kemudian desa hari ini harus lebih didekatkan kepada layanan dan informasi bantuan hukum, mengingat tingkat kesadaran akan hukum di Kabupaten Ciamis, tidak terlalu tinggi.

Miftah Parid dari LKAD Kabupaten Ciamis, menyampaikan bahwa kami datang kesini hanya sebatas untuk memberi masukan hasil daripada temuan di lapangan, yang sudah terjadi jangan sampai terulang kembali, semoga bisa menjadi perhatian kita bersama dalam mengawal pembangunan di Desa yang ada di Kabupaten Ciamis.

Diakhir pembicaraan pihak DPMD sangat berterimakasih atas masukan-masukan dari peserta audiensi karena masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki dan meminta untuk bekerjasama dalam mensukseskan misi Bupati Ciamis, terkait kemandirian Desa.

Audiensi tersebut pun dipungkas dengan penandatanganan Pernyataan Sikap Bersama oleh pihak LBH GP Ansor Ciamis, Pengurus Besar Penggerak Cinta Desa, PMII IAID Kabupaten Ciamis, DPC GMNI Kabupaten Ciamis, DPD PGK Kabupaten Ciamis, LKAD Kabupaten Ciamis, dan pihak DPMD yang ditandatangani langsung oleh Bapak Kadis. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini