Perselisihan Pada Investasi Hotel Siti Menempuh Jalur Perdamaian

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Salah seorang warga Medan Rahmanizar yang ikut serta mengajak sejumlah warga Medan lainnya dalam berinvestasi atau menanamkan modal di usaha Hotel Siti yang dijalankan oleh Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur menggelar konferensi pers di Hotel Grand Kanaya, Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/6/2016). Konferensi pers tersebut terkait perdamaian dari adanya permasalahan pada investasi yang telah disebutkan di atas.

Dalam perdamaian tersebut, Rahmanizar mempercayakan proses penyelesaiannya kepada Sudarso Arief dan Ustadz Tabrani.

Perselisihan tersebut dimulai saat Rahmanizar merasa investasi Hotel Siti memiliki permasalahan. Rahmanizar yang telah menginvestasikan uang senilai Rp 100.000.000 pada mulanya mencoba menempuh jalur hukum pada 26 Agustus 2016 lalu dengan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/873/VII/2016. Namun jalur hukum tidak dilanjutkan setelah kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur perdamaian.

“Untuk mengakhiri perselisihan yang ada di antara kedua belah pihak dan pihak ketiga lainnya, maka kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaannya melalui perdamaian,” kata Sudarso didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam perdamaian tersebut, disepakati bahwa pihak Yusuf Mansur membuat dan memberikan tanda terima pengembalian dana investasi berikut tambahannya sebesar Rp 175.000.000 kepada Rahmanizar pada 21 Februari 2017.

“Tambahan 75 juta rupiah itu merupakan keuntungan atas investasi yang diberikan oleh Rahmanizar. Kalau investasi kan memang harus ada keuntungannya,” terang Sudarso Arif.

Dalam perjanjian perdamaian tersebut disebutkan juga bahwa pihak Rahmanizar memiliki tanggungjawab moral untuk mengembalikan uang investasi dari pihak-pihak ketiga atau warga Medan lainnya yang diajak berinvestasi.

Oleh karena itu, Rahmanizar bersama Sudarso Arif akan membuat posko pengaduan agar para pihak ketiga dapat memiliki kesempatan menerima kembali uang yang sudah diinvestasikannya untuk investasi Hotel Siti tersebut.

“Para pihak ketiga yang akan membuat laporan atau pengaduan tentunya juga harus membawa serta bukti investasi yang dimilikinya,” ujar Sudarso Arif. Berita Medan, Amid

- Advertisement -

Berita Terkini