Terdakwa Korupsi JLMD Tobasa Dituntut 7 Tahun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Listrik Masuk Desa (JLMD) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Toba Samosir 2013, dituntut masing-masing 7 tahun penjara, plus denda Rp200 juta, serta subsider 8 bulan kurungan.

Kedua terdakwa, yakni Franky Mario Lumbantobing sebagai penyedia jasa dan Sondang Barita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Tarukim Tobasa, dinilai bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 8 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Josron S Malau, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/6/2017).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, jaksa juga menuntut keduanya masing-masing membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dari total anggaran nilai proyek Rp6 miliar. Terdakwa Franky Mario dikenakan biaya UP lebih tinggi, yakni sebesar Rp2 miliar lebih, sedangkan Sondang Barita diwajibkan hanya membayar Rp10 juta.

Jaksa menyebutkan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Namun, jika tidak mencukupi maka hukuman penjara ditambah selama 1 tahun.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengaku, akan menyampaikan pembelaan (pledoi).

“Kami minta waktu dua minggu majelis untuk menyiapkan pembelaan,” sebutnya.

Selepas sidang, Josron menyebut rekanan Dinas Tarukim Tobasa, yakni Komisaris Direktur PT Zola, Ir Leonardo Pasaribu ikut terlibat dalam kasus ini. Pihaknya juga sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Tobasa.

Lanjut Josron, pada 2013 lalu ada pembangunan jaringan listrik masuk desa yang dikerjakan Pemkab Tobasa melalui Dinas Tarukim dengan pagu anggaran Rp6,4 miliar. Tetapi di pertengahan pengerjaan proyek, anggaran pelaksanaannya berubah menjadi Rp6,1 miliar.

Ia mengatakan rencananya pembangunan listrik masuk desa ini, ada 47 desa yang akan disurvei. Namun saat dimasukkan penawaran hanya tujuh desa yang disetujui, lalu disurvei.

“Akan tetapi Saat pengerjaanya hanya dua desa yang selesai, sedangkan lima desa tidak selesai 100 persen pengerjaan. Akibat perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih,” ucapnya. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini