Peredaran Ekstasi Siantar dan Simalungun, Terungkap Dikendalikan Napi Labuhan Ruku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Satuan reserse narkoba Polres Simalungun menumpas sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi di wilayah Kota Siantar dan Simalungun.

Enam pelaku yang merupakan anak buah bandar narkoba yang mengendalikan bisnis narkoba dari Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, dan 168 butir pil ekstasi, serta 2 paket kecil sabu-sabu diamankan.

Saat menggelar rilis pers, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty di Asrama Polisi Polres Simalungun, Jalan Asahan Kota Siantar, Selasa (6//2017) mengatakan, penangkapan terhadap para sindikat pengedar narkoba berawal dari penangkapan Supriadi alias Peang di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari Supriadi yang merupakan DPO Polres Simalungun ini petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu, dan sejumlah peralatan mengisap sabu, serta satu unit handphone.

Ketika Supriadi diamankan, Ijun, bandar ekstasi yang saat ini mendekam di Lapas Labuhan Ruku menelepon seluler Supriadi. Tak sadar Supriadi sudah diamankan polisi, Ijun pun menawarkan ekstasi.

Mendapat telepon dari Ijun, polisi pun mengatur siasat dan meminta Supriadi untuk bertransaksi. Karena Supriadi mengaku hanya memiliki uang Rp.2. 300.000, Ijun setuju untuk memberikan 148 butir ekstasi dan menyatakan akan menyuruh anak buahnya mengantarkan pil ekstasi ke rumah Supriadi.

Tak berapa lama kemudian, 2 orang anak buah Ijun bernama Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra datang ke rumah Supriadi dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Petugas pun tak membuang waktu dan segera meringkus kedua pria beserta barang bukti 148 butir esktasi.

Dari kedua pria itu, petugas mengetahui bahwa Ijun berpesan agar Supriadi mengantarkan uang pembayaran ekstasi itu ke rumah bendaharanya bernama Eten, di Dusun 1, Mangkai Baru, Kabupaten Batubara.

Pada Minggu (4/6/2017), petugas pun berangkat ke Batubara dan menggerebek rumah Eten dan meringkus Eten. Dari dalam rumah Eten, petugas juga mengamankan Irwansyah serta 20 butir pil ekstasi. Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai hukum. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini