Benteng Putri Hijau Deli Tua Kembali Rusak, Pemerhati Cagar Menangis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Berdasarkan Pengumuman proyek belanja bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu yang dimenangkan oleh CV. Kenanga dengan nilai Rp. 3.374.077.924,93.

Pekerja proyek itu menggunakan ekcavator diduga merusak Benteng Putri Hijau yang berada di sektor III a berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 223.B Tahun 2020 tentang Situs Benteng Putri Hijau sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Bupati Deliserdang yang ditandatangani tertanggal 12 Oktober 2020.

Benteng Putri Hijau Deli Tua
Kondisi Benteng Putri Hijau Deli Tua

“Saya menangis bang Benteng Putri Hijau kembali rusak, sebagai pemerhati dan terlibat langsung dari tahun 2009 bersama tim BP3 Aceh luasan Benteng Putri Hijau ini terus berkurang dan titik yang mereka buat jalan juga merupakan kawasan cagar,“ ujar Pemerhati Budaya itu sambil meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (6/12/2022).

Dari video yang diterima oleh tim mudanews.com, ada upaya untuk menutup kembali benteng yang telah dibeko (gunakan Eskavator) dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Zumri Sulthon yang telah dikonfirmasi oleh tim mudanews.com, Senin (5/12/2022) terkait IMB Pembanguan dan Rekomendasi dari tim BPCB Aceh-Sumut sesuai aturan yang tertera dalam UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Informasi yang mudanews.com dapatkan terkait dukungan alat berat untuk CV Kenanga berasal dari PT BA, tetapi di lapangan diduga berasal dari luar PT BA. Kenapa CV Kenanga bisa menang tender ?

Zumri Sulthon tetap setia bungkam dan belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

(IM)

- Advertisement -

Berita Terkini