Bangunan di Lahan HGU PTPN II Kebun Bandar Klippa, Ini Inisial dan Peran Oknum yang Terlibat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Bangunan di lahan HGU Kebun Bandar Klippa No. 152 Rayon Sampali akan digunakan sebagai lapangan Footsal di Jalan Samar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terdapat beberapa nama terlibat sesuai peran dan tugas masing-masing.

Informasi yang diterima oleh Tim mudanews.com menyebutkan H sebagai penyandang dana kemudian K, J, M, B selaku pengamanan di lapangan karena Mantan Ketua, Ketua dan anggota ormas kepemudaan serta N dari masyarakat sekitar lokasi bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak terkait.

Sebelumnya diberitakan, Tim mudanews.com melakukan konfirmasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke pekerja yang sedang membuat titi jalan masuk ke bangunan menyebutkan tidak mengetahui persoalan itu.

“Saya tidak tahu, kami hanya kerja,“ ujar salah seorang pekerja yang minta namanya dirahasiakan, Senin (28/11/2022). Pantauan di lapangan ada beberapa pekerja yang ada.

Menurut informasi yang didapat oleh tim mudanews.com, bangunan tersebut ‘dibekingi’ oleh Ormas kepemudaan sehingga tim pengamanan dan kebun sekitar 3 bulan yang lalu telah melarang dilanjutkan bangunan dan sempat terjadi pertengkaran mulut, adu argumen antara pengamanan dan kelompok yang membekingi bangunan. Saat ini pihak kebun BKL melakukan laporan Polisi dengan No.STTLP/B/3094/X/Yan 2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (IM)

- Advertisement -

Berita Terkini