Zakat Fitrah : Mekanisme Pembagian Zakat (4)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM

Apabila zakat dibagikan sendiri oleh pemilik atau wakilnya, maka perinciannya sebagai berikut :

– Jika orang yang berhak menerima zakat terbatas (bisa dihitung), dan harta zakat mencukupi, maka mekanisme mengeluarkan zakatnya harus mencakup semua golongan penerima zakat yang ada di daerah tempat kewajiban zakat. Dan dibagi rata antar golongan penerima zakat.

– Jika orang yang berhak menerima zakat tidak terbatas atau jumlah harta zakat tidak mencukupi, maka zakat harus diberikan pada minimal tiga orang untuk setiap golongan penerima zakat.

Pemilik zakat tidak boleh membagikan zakatnya pada orang-orang yang bertempat di luar daerah kewajiban zakat.

Zakat harus diberikan pada golongan penerima yang berada di daerah orang yang dizakati meskipun bukan penduduk asli wilayah tersebut.

Sedangkan jika pembagian dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan sendiri oleh pemilik kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara sebagai berikut :

a. Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapat bagian

b. Selain golongan amil, semua golongan mendapat bagian yang sama.

c. Masing-masing individu dari tiap golongan penerima mendapat bagian (jika harta zakat mencukupi)

d. Jika hajat dari masingf-masing individu sama, maka jumlah yang diterima juga harus sama.

? Catatan ?

Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Rh adalah :

1. Zakat boleh diberikan pada satu golongan dari beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

2. Zakatnya satu orang boleh diberikan pada satu yang berhak menerima zakat.

3. Boleh memindah zakat dari daerah zakat.

Tiga pendapat terakhir boleh kita ikuti (taqlid) walaupun berbeda dengan pendapat dari Imam Syai’i . Mengingat sulitnya membagi secara rata pada semua golongan, apalagi zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu banyak.

Penulis : Hindun Shalihah

- Advertisement -

Berita Terkini