Inspektorat Kabupaten Sijunjung Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan Publik Tahun 2023

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, SIJUNJUNG – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung, Wandri Fahrizal, SH mengaturkan apresiasi atas kehadiran peserta rapat Forum Konsultasi Publik di ruang Jarjis Tani, Kantor Inspektorat setempat, Senin (9/10).

Ungkapan terimakasih dan apresiasi tersebut disampaikan Wandri kepada peserta rapat Forum Konsultasi Publik yang terdiri dari unsur Polres, Kejaksaan, Bapppeda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PMPTSP, Perguruan Tinggi (UNP), Wartawan, LSM, Wali Nagari Padang Laweh Selatan, Wali Nagari Sijunjung dan Wali Nagari Muaro masing masing satu orang.

Selain itu rapat tersebut juga diikuti oleh Tim Pelayanan Publik Kantor Inspektorat sejumlah 7 orang dan Inspektur Pembantu (Irban) 3 orang dengan jumlah peserta rapat Forum Konsultasi Publik sebanyak 21 orang.

“Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2023 ini, perlu ditetapkan dalam suatu rapat Forum Konsultasi Publik yang tentunya kami mengharapkan saran dan masukan dari forum saat ini,” ungkap Wandri

Lebih lanjut Wandri mengatakan, sesuai regulasi yang berlaku bahwa Standar Pelayanan Publik Inspektorat ini, harus dibahas disepakati bersama melalui Rapat Forum Konsultasi Publik yang melibatkan stakeholder, pengguna layanan, mitra kerja, Perguruan Tinggi, dan LSM seperti yang kita undang hari ini.

“Kita berharap melalui forum konsultasi publik saat ini, kita dapat menambah, mengurangi dan mempertajam subtansi dari draf standar pelayanan publik inspektorat yang akan ditetapkan tahun 2023,” ujar Wandri.

Standar pelayanan publik sebelumnya sesuai dengan Surat Keputusan Inspektur tahun 2021 ada 5 jenis layanan, sedangkan untuk tahun 2023 yang sedang kita bincangkan saat ini, tetap 5 jenis tetapi berbeda layanannya.

Adapun 5 standar pelayanan publik inspektorat tahun 2023 meliputi pelayanan pengakuan masyarakat, layanan permohonan Nara sumber, pelayanan Probity Audit, layanan konsultasi dan layanan Surat Keterangan Bebas Temuan.

Usai diskusi dan musyawarah berkaitan dengan prosedur, waktu layanan, sampai menyangkut hasil produk layanan, dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara tentang hasil ketetapan rapat Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan publik Inspektorat tahun 2023 Oleh Para peserta rapat. (Herman/Zak)

- Advertisement -

Berita Terkini