Dua Orang PAW Anggota DPRD Batu Bara Dilantik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – DPRD Batu Bara gelar rapat paripurna istimewa dengan agenda Pengganti Antar Waktu (PAW), diantaranya adalah Rizal Syahreza dan Amirtan, Senin, (27/03/2023)

Masing-masing pengganti antar waktu adalah dari Fraksi PDIP Batu Bara.

Amirtan dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Batu Bara menggantikan Dian Suwartono yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD sebelumnya, Sementara Rizal Syahreza dilantik menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Almarhum Ruslan SH.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD, M. Safii. di ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara.

Dua PAW Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dari PDI – P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 188. 44 / 245 / KPTS / 2023 Tgl 24 maret 2023 dan nomor : 188. 44 / 246 / KPTS / 2023 tgl 24 maret 2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD.

Pelantikan PAW anggota DPRD Batu Bara ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Sekretaris Daera Norma Deli Siregar dan jajaran Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Rizal Syahreza dan Amirtan yang dipandu oleh Ketua DPRD,kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji yang dipandu oleh Sekretaris DPRD Batu Bara/Sekwan Izhar Fauzi. SH.

Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra DPRD Batubara. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini