LBH KAHMI Sumut: Oknum Praktisi Hukum Harus Bijak Terkait Komisioner Bawaslu Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut), Taufik Umar Dani Harahap SH menanggapi isu yang beredar bahwa oknum Komisioner Bawaslu Langkat berinisial SY mengajari YW peserta Ujian Computer Assisted Test (CAT) ketika seleksi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022) lalu.

“Jangan membangun isu yang tidak dengan fakta dan data, seharusnya harus sampaikan ke publik video dan rekaman, jika SY memang benar mengajari YW, oknum praktisi hukum harus bijak menyampaikan kepada publik, tidak hanya ‘cakap-cakap’ aja. Siapa saja boleh menyampaikan pendapat atau komentar. Akan tetapi, jangan sampai hanya menggunakan haknya berbicara, namun tidak didukung tanggungjawab untuk mengungkapkan data-data yang valid,” kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Asisten Sekjend ISMAHI (1996-1998) saat zaman Sekjend Asep Wahyu (AW) itu di Medan, Kamis (15/12/2022).

SY, kata Taufik, berhak memberikan hak jawab terkait isu yang berkembang itu. “Pernyataan tidak didasari dengan data yang valid, berarti ‘menyesatkan’, kita tantang oknum praktisi hukum itu berbicara dengan data dan fakta,” tegas Sekretaris Umum Badko HMI Sumut 1997-1999 itu.

SY adalah salah satu kader HMI Cabang Medan yang terbaik, kata Taufik, sehingga wajib bagi advokat pada LBH Insan Cita MW KAHMI Sumut untuk mendampinginya. “Kami siap membela dan membantu SY,” pungkas Taufik yang sering membela petani dan rakyat kecil dalam persoalan hukum.

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini