KPK Minta Informasi Terkait Harta Gubsu yang Belum Dilaporkan di LHKPN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – KPK lewat Bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat tanggal 28 Januari 2021 merespon Surat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GRSI) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra.

Email balasan yang dikirim mereka, “Apakah Saudara memiliki Informasi jika terdapat harta milik Gubsu yang belum dilaporkan di LHKPN ? Mohon untuk menjelaskannya secara detil” 21/12/2021.

Sebelumnya diberitakan pada 23 November 2020, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diduga terindikasi belum memasukkan bangunan, gedung dan kandang-kandang ternak serta bangunan pembibitan tumbuhan dan buah-buahan yang terdapat di Taman Edukasi Buah Cakra Pamah-Delitua, Namorambe, Deli Serdang.

Hal tersebut diketahui dari Pengumuman LHKPN 2019 (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 18 Maret 2020/Periodik – 2019) dan Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 14 April 2020. yang bertanda Komisi Pemberantasan (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam daftar pengumuman yang disampaikan KPK itu, Gubsu Edy Rahmayadi hanya memasukkan 5 lokasi tanah miliknya yang berada di Deliserdang, masing-masing dengan harga perolehan antara Rp.36 juta hingga 8M. Namun dari seluruh harta kekayaan berupa tanah di Deliserdang tadi, tidak ada satupun diantara tanah-tanah ini diterakan mempunyai bangunan diatasnya (tanah dan bangunan).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini