MAKI Kritik Pembangunan Revitalisasi Gedung Gubsu Tahap 2

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (16/12/2021).

Pemprov Sumut telah melakukan renovasi kantor Gubernur Sumut tahap 2.

Nanda Rizky selaku Koorda MAKI Sumut dalam orasinya menyampaikan ada kejanggalan pada pembangunan kantor Gubernur Sumut dengan proyek yang dibiayai menggunakan dana APBD tahun anggaran 2021 dengan pengguna anggaran Biro Umum Setda Provinsi Sumut ini.

“Kami nilai menghamburkan uang negara, sebab gedung tersebut masih terlihat bagus untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun kedepan,” ucapnya dalam pers rilisnya kepada mudanews.com.

Disamping itu, ungkapnya, dalam kondisi pandemi seperti ini Pemprov Sumut malah lebih mementingkan renovasi atau mempercantik gedung dari pada membantu masyarakat yang sedang berjuang dan bertahan hidup dalam kondisi pandemi virus Covid-19 saat ini.

“Padahal rehab ini bukan menjadi skala prioritas untuk membuat Sumut Bermartabat. Andai saja, kalau anggaran ini dibuat untuk membantu masyarakat mungkin hari ini banyak masyarakat yang terbantu dimasa kondisi seperti ini,” terang Nanda Rizky.

Lanjut Koorda MAKI Sumut ini, menilai anggaran renovasi ini adalah pemborosan. Sebab, kami duga proyek ini seperti proyek yang dipaksakan. Bukan hanya itu, proyek dengan Pagu Rp. 67 Miliar lebih yang dimenangkan salah satu perusahaan tersebut kami duga tidak memiliki IMB, BPJS Tenaga Kerja dan K3.

“Berdasarkan investigasi diduga pekerja dari PT. Tureloto Battu Indah tidak menggunakan alat keselamatan saat bekerja dan terlihat tidak ada plank IMB, di sekitar proyek Revilitasasi Gedung Kantor Gubsu 2. Padahal IMB merupakan salah satu produk hukum dalam mewujudkan tatanan tertentu. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” sambungnya.

“Semua harus sesuai dengan Perda nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Mendagri nomor 32 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin. Revitalisasi Gedung Kantor Gubsu Tahap 2 diduga telah merugikan Pemko Medan karena pihak rekanan disinyalir kuat tidak membayar Retribusi IMB ke Pemko Medan,” jelasnya.

Setelah lama berorasi aksi mereka ditanggapi oleh Sutarman selaku Kabag Tata Laksana, sebelumnya Sutarman mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah memberikan aspirasinya terkait renovasi pembangunan gedung kantor Gubernur Sumut.

“Perihal ini, semua masi dalam asas praduga namun kita akan tetap lakukan penelurusan terkait permasalahan yang orang adik sampaikan jika memang benar maka akan kita tindak tegas. Kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur karena untuk membuktikannya semua ada prosedur yang dilakukan,” ucap Sutarman.

Lanjut, Nanda juga menyampaikan atas pernyataan yang telah diberikan oleh Kabag Tata Laksana tersebut. Nanda mengucapkan terima kasih kepada Sutarman yang telah menanggapi aksi ini.

“Ini adalah salah satu bentuk apresiasi, namun disini saya menekankan kepada bapak yang hari ini menanggapi aksi ini kami mau ini cepat ditindak lanjuti kami tidak mau bertele-tele takutnya setelah kami balik dari sini permasalahan ini dibiarkan sampai ditelan bumi tidak langsung di tindak lanjuti. Kami mau perkembangan informasi terkait ini harus cepat-secepatnya. Karena kami akan kembali lagi di Minggu depan untuk menjemput informasi hal-hal yang kami sampaikan ini,” tegas Nanda Rizky sambil mengakhiri aksinya tersebut. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini