Jalan Proklamasi, Perniagaan, HM Arief Stabat Langkat Rusak dan Berlubang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Mahasiswa mengeluhkan rusak sarana jalan utama yang menuju arah kantor Bupati Langkat dan Jalan Umum arah Secanggang menuju pasar tradisional Stabat. Mahasiswa resah karena rusaknya jalan mengganggu aktifitas warga, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Pantauan mudanews.com pada Sabtu (10/7/2021), tampak jalan yang rusak dan berlubang di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, HM Arief dan Perniagaan Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Warga yang melintas selalu berhati-hati.

Jalan Proklamasi, Perniagaan, HM Arief Stabat Langkat Rusak dan Berlubang
Jalan berlubang dan Mobil Pick Up warna hitam yang terparkir sudah bertahun-tahun di Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat (kanan)

Ironisnya, Mobil Pick Up warna hitam yang terparkir sudah bertahun-tahun di Badan Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru membuat aktifitas warga terganggu dan mempersempit jalan.

Mobil tersebut tampak terlihat seakan tidak terurus dengan plat nomor BM 8105 SG. Kaca samping pecah dan dua lagi ban mobil sudah tidak ada, namun tetap terparkir. Posisi parkir mobil itu memakan badan jalan serta mengakibatkan penataan kota yang kurang baik.

Salah seorang mahasiswa, Muhammad Sardani mengeluhkan banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Langkat saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah.

“Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ungkap dia.

Jalan Proklamasi, Perniagaan, HM Arief Stabat Langkat Rusak dan Berlubang
Warga melintas di Jalan Perniagaan dengan kondisi jalan berlubang

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengharapkan pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Harapan kita semua kepada Bapak Bupati Langkat, semoga jalan yang rusak dan berlubang ini segera diperbaiki, agar kiranya masyarakat bisa nyaman untuk melintasi jalan tersebut,” tuturnya.

Jalan Proklamasi, Perniagaan, HM Arief Stabat Langkat Rusak dan Berlubang
Jalan HM Arief Stabat berlubang

Sardani meminta Bupati Langkat menurunkan Dinas PUPR Langkat untuk memperbaiki jalan rusak dan berlubang.

“Kita yakin, Bapak Bupati Langkat mampu untuk mengatasi segala hal tersebut terutama untuk jalan yang hari ini rusak dan berlubang, sebagaimana kita ketahui Visi dari Bapak Bupati dan wakil Bupati Langkat ‘Menjadikan Langkat Yang Maju, Sejahtera, Dan Religius, Melalui Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Yang Berkelanjutan,” tandasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini