Camat Wampu dengan PT HKI Buat Kesepakatan Terkait Jalan Rusak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pemerintah pusat terus membangun Jalan Tol untuk Indonesia Maju agar masyarakat bisa menikmati insfrastruktur dengan nyaman. Pembangunan itu harus bersinergi antara desa, kelurahan, camat, bupati/walikota, gubernur.

Namun, hal itu mendapat keluhan pemuda, masyarakat, camat dan kepala desa. Sebab, saat pengerjaan proyek, warga tidak nyaman menggunakan jalan protokol kecamatan Wampu kabupaten Langkat Sumatera Utara yang berdebu dan rusak diduga diakibatkan mobil proyek tanah timbun yang melintas untuk Proyek Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Zona 3.

Menanggapi hal itu, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) mengundang perwakilan masing-masing kelurahan, desa, tokoh masyarakat dan vendor (penjual ialah perusahaan yang berkontribusi barang-barang atau jasa) untuk sosialisasi terkait penggunaan jalan akses yang dilalui kendaraan pengangkut material bertempat di Ruang Rapat PT HKI Zona 3, Selasa (26/1/2021).

Pantauan mudanews.com, peserta rapat menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan.

Camat Wampu dengan PT HKI
Desain Proyek Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Zona 3

Dalam rapat tersebut, ada 8 poin kesempatan yang ditanda tangani oleh Camat Wampu Syamsul Adha, Site Operational Manager PT HKI Gani, PT LNK, Perwakilan Desa Gohor Lama Sudarman, Perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Wampu M Ishak dan Pihak Vendor Henry Ginting. Adapun kesepakatannya yakni :

1. Penyiraman  jalan secara kontiniyu sesuai dengan kebutuhan menggunakan water tank, dengan melibatkan masyarakat setempat.

2. PT HKI akan menjaga dan memperbaiki jalan dan fasilitas pendukung yang rusak (akses yang dilewati kendaraan proyek).

3. PT HKI akan mengakomodir untuk merekrut warga sekitar, bekerja sama dengan unsur kepamudaan untuk bekerja di proyek dengan persyaratan dan prosedur PT HKI.

4. Dump Truck yang mengangkut material  yang melewati jalan dibatasi kecepatannya 20 KM/Jam dan tidak konvoi tutup terpal.

5. Terkait peraturan daerah, PT HKI akan mematuhi perda yang berlaku.

6. PT HKI akan mengakomodir kegiatan CSR di lingkungan proyek, berkoordinasi dengan aparat desa, kelurahan dengan unsur kepemudaan.

7. PT HKI tetap diperbolehkan melalui jalan akses tersebut, dengan syarat-syarat yang telah disepakati

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini