BAKOMUBIN Sumut: UU BPIP Wadahi Penutur Agama dalam Pembinaan Ideologi Pancasila

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Merespon Keputusan Baleg DPR-RI yang memasukkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dalam Prolegnas 2021, Ketua PW Badan Koordinasi Muballigh dan Miballighah (BAKOMUBIN) Sumatera Utara Dr Ansari Yamamah MA yang ditemui di sela-sela makan siang di Warong Dewe Komplek MMTC Medan pada Selasa siang (26/1/2021), mengatakan bahwa keputusan Baleg DPR-RI tersebut perlu disambut baik karena bernilai positif bahkan strategis bagi penyelenggaraan Program Pembinaan Ideologi Pancasila yang lebih efektif.

Ansari Yamamah menegaskan perlunya institusi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat baik menyangkut kewenangan maupun budgeting, lewat penetapan RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 menjadi UU yang sah, agar setiap program dan upaya-upaya pembinaan Ideologi Pamcasila pada berbagai segmentasi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Ansari, masih ada saja masyarakat kita yang berusaha mempertentangkan antara Agama yang dianut masyarakat di Indonesia dengan Ideologi Pancasila. Fakta ini menurutnya, akan menjadi bagian dari hambatan dalam penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila, mengingat posisi masyarakat Indonesia yang sangat religius.

Karena itulah menurut Pakar Sosiologi Agama UIN Sumatera Utara ini, para penutur agama (Ustadz, Pendeta, Pastor, Pandita dll) perlu diwadahi dan difasilitasi agar dapat mengambil peran dalam kerja-kerja Pembinaan Ideologi Pancasila ini terutama dalam menejelaskan kepada umat beragama bahwa tidak ada pertentangan antara agama-agama yang ada di Indonesia dengan Ideologi Pancasila.

“Pancasila telah lahir dan disari dari substansi kearifan budaya dan agama yang ada di Indonesia, sehingga antara Agama-agama dengan Pancasila tersebut akan saling menyokong serta saling menyempurnakan. Namun seiring waktu dan perkembangan peradaban, akan sangat mungkin jika pemahaman sebagian umat beragama akan hal ini mengalami pengkaburan, terlebih dengan banyaknya paham-paham baru yang masuk ke Indonesia. Disinilah pentingnya para Penutur Agama diperankan untuk mengawal dan memberikan pencerahan pemahaman kepada umat,” demikian tandas Dr Ansari Yamamah.

Lebih jauh, Ansari berpendapat bahwa penguatan kelembagaan BPIP lewat penetapan UU BPIP tersebut, akan memberi peluang lebih luas bagi optimalisasi peran Penutur Agama dalam konteks ini. Sebab di antara substansi RUU BPIP itu adalah penekanan betapa pentingnya membangun kerjasama lintas sektoral serta pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pembinaan dan pembunian Ideologi Pancasila.

Dalam kesempatan tersebut Dr Ansari juga menyatakan kesiapan PW BAKOMUBIN Sumatera Utara untuk ikut berperan sebagai mitra BPIP dalam program pembinaan dan pembumian Ideologi Pancasila terutama di Sumatera Utara.

Terkahir, Dr Ansari berharap kiranya seluruh Fraksi di DPR-RI dapat memberi atensi khusus terhadap percepatan RUU agar segera dapat disahkan menjadi UU BPIP demi percepatan dan keberhasilan program-program Pembinaan Ideologi Pancasila ini dalam di berbagai segmen dan wilayah di Indonesia. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini