BNNK Ciamis, Gelar Press Release Akhir Tahun 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar kegiatan Press Release Akhir Tahun 2020, dengan mengambil tema “Sinergi Dalam Menanggulangi Masalah Narkoba”. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BNN Ciamis, Jawa Barat, Selasa (08/12/2020).

Dalam catatan BNNK Ciamis, Tahun ini penyidik berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, dan narkotika jenis tembakau gorilla.

“Dua bandar pengedar narkotika berhasil ditangkap. Satu bandar pengedar narkotika golongan I ganja sudah vonis selama 9 Tahun. Satu orang lagi tahap penuntutan, menjalani Sidang,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Engkos Kosidin, S Sos MSi.

Engkos, mengatakan bahwa bandar narkotika golongan I jenis ganja yang sudah divonis berinisial YR alias PPY.

Terpidana merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Ganja diwilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya.

“Sumber barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Jakarta. YR alias PPY sudah vonis selama 9 Tahun Hukuman Penjara,” katanya.

Sementara tersangka lainnya yaitu satu bandar yang sedang menjalani persidangan berinisial YP alias WG. Terdakwa merupakan warga binaan di Lapas Kelas II B Ciamis.

“Hasil pengungkapan kasus Narkoba tersebut atas kerja sama pihak Lapas Kelas II B Ciamis dengan BNNK Ciamis,” ujarnya.

Lanjut Engkos, YP alias WG merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis Cannabis Sintetis alias tembakau gorilla antar Lapas. YP bertindak sebagai peracik dan pengedar tembakau gorilla.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam sel/kamar YP alias WG berupa tembakau gorilla dengan berat 64.3308 gram,” jelasnya.

Di Tahun 2020 ini, ujar Engkos, pihak BNNK Ciamis telah merehabilitasi sebanyak 17 orang pemakai narkotika. Mereka direhab di klinik Pratama milik BNNK Ciamis.

“Hasil asesment tim medis, bahwa pada Tahun 2020 ini, ada sekitar 17 orang yang menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Ciamis. 10 orang sudah mulai pemulihan, dan sekarang tinggal 7 orang yang menjalani rawat jalan,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa BNNK Ciamis juga tetap meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran narkoba di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Situasi pandemi COVID-19 ini, justru sangat dimanfaatkan sekali oleh bandar-bandar Narkoba untuk menjual barang haram tersebut.

“Bandar tidak mengenal pandemi COVID-19. Kita tidak boleh kecolongan, harus tetap waspada,” tegasnya.

Engkos menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi sejak bulan Maret 2020 lalu, saat itu mulai diterapkan sistem bekerja dari rumah, atau WFH, pelajar juga belajar di rumah.

“Ada WFH, kita pikir peredaran akan turun. Mobil masuk Jalan, gang saja diawasi. Logika gampangnya seperti itu,” kata Engkos.

Namun, lanjut Engkos, di saat pandemi COVID-19 ini, suplay narkotika ke Indonesia justru makin meningkat.

Engkos menyebutkan, pengungkapan kasus di Serang, Karawang, Sukabumi, termasuk distribusi Narkoba melalui bus yang diungkap di Tasikmalaya.

“Itu kasus peredaran narkotika cukup besar, yang terjadi di Indonesia, selama pandemi COVID-19 ini,” ujarnya.

Engkos, juga mengatakan bahwa bandar Narkoba tidak mengenal pandemi COVID-19. Dia bekerja dengan melihat pangsa Pasar.

“Intinya saat masa pandemi COVID-19 ini, kewaspadaan akan peredaran narkotika harus lebih ditingkatkan. Apalagi disaat krisis ekonomi seperti sekarang ini,” tandasnya. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini