BPN Deli Serdang, Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kuasa hukum penggugat perkara lahan komplek Villa Dreamland Resort Sibolongit, Darman Yosef Sagala, SH meminta BPN Deli Serdang, agar membuka warkah dalam persidangan ke 11 di PTUN Medan, pada Kamis 6 Agustus 2020.

Permintaan tersebut sesuai dengan perintah majelis hakim yang Diketuai oleh Dwika Hendra Kurniawan, SH MH.

“BPN Deli Serdang jangan lagi beralasan yang tidak-tidak hingga menyebabkan proses persidangan terkendala. Apa yang kami pinta selaku kuasa hukum dari Ferdinand Sitepu, sama dengan apa yang diperintahkan majelis hakim,” ujar Darman Yosef Sagala kepada wartawan di Medan, Rabu (5/8/2020).

Selaku kuasa hukum, kata Darman, pihaknya berhak meminta warkah dibuka di persidangan agar perkara gugatan ini terang benderang ke publik.

“BPN kita ingatkan jangan menutupi warkah. BPN itu dipihak tergugat, jadi kita meminta melalui Kanwil BPN Sumut Pak Dadang Suhendi, agar mengingatkan Kakan BPN Deli Serdang lebih jujur dan transparan,” kata Darman.

Diketahui, gugatan ini terdaftar di PTUN Medan dengan nomor: 15/G/2020/PTUN-Medan tertanggal 3 Februari 2020, atas objek perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit sekitar 2 hakter. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini