GSRI, Terima Kasih Bupati Langkat Responsif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Batu Bondar Purba mengucapkan terima kasih kepada Bupati Langkat Terbit Rencana PA tindakan responsif temuan GSRI dan Badko HMI Sumatera Utara terhadap JG.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Langkat karena telah mencopot JG dari Jabatannya sebagai Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat,” kata Batu di Medan, Rabu (5/8/2020).

Tapi, Batu mengingatkan Bupati Langkat untuk menggantikan Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Langkat Jahasri Indojaya SPd. Sebab itu permintaan dari rekan-rekan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Langkat ketika pandangan akhir Fraksi di Ranperda APBD TA 2019 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2019, Kamis (30/7/2020).

Diduga karena tidak memiliki diplomasi komunikasi yang baik sebagai Plt Kadis Dinas Perhubungan Langkat, diduga tidak memiliki kecakapan dan leadership yang baik serta memiliki jiwa arogansi yang tinggi dan etika yang sangat tidak baik serta tidak sesuainya disiplin ilmu secara akademik.

Selain itu, lanjut Batu, oknum BP yang dulunya PLS (Penilik Luar Sekolah) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mendapat langsung menjabat sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat yang dilantik pada Senin (6/7/2020) lalu.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

“Angkatlah jabatan sesuai dengan kompetensinya dan jangan langsung menaikkan jabatan kalau belum mencapai syarat eselon,” tegas Batu.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat mencopot oknum Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang berinsial JG dari jabatannya.

“Sudah keluar SK nya dicopot, keputusan Bupati Langkat Nomor 824/221/K/2020 tentang pemberhentian Jabatan Administrator III B tanggal 3 Agustus 2020,” kata Budi selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat ketika dihubungi mudanews.com, Selasa (4/8/2020). Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini