3 Tahun Terakhir Jokowi Berusaha Kembali dari Jalur Sesat ke Jalan Nawacita

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Presiden Jokowi melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah berusaha menarik izin terlantar terhadap tanah dari berbagai peruntukannya. Izin terlantar tersebut ditarik dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No SK.01/MENLKH/DETJEN/KUM.1/1/2022.

“Semoga penarikan izin terlantar tersebut menjadi Program TORA didistribusikan kepada warga setempat dan atau kepada koperasi rakyat,” tegas Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden 2015- 2019, Beathor Suryadi kepada mudanews.com di Jakarta, Senin (10/1/2021).

Saat aksi Presiden mencabut izin terlantar itu ikut hadir Menteri ATR BPN Sofyan Djalil. Di Kementerian ATR BPN itu ada Dirjend 7 Bidang Sengketa Lahan tanah, Agus RB yang telah lebih 5 tahun di posisi tersebut.

Beathor Suryadi mengungkapkan, begitu banyak kasus perkara yang terlantar di atas meja kerjanya yang tidak terselesaikan dan entah kapan. Dirjend 7 BPN pernah edarkan rilis, bahwa tersisa 3000an perkara sedang proses penyelesaian.

“Sepengetahuan kami angka itu terlalu kecil, ada banyak kasus mangkrak di mejanya bahkan mungkin diduga ada puluhan ribu perkara,” kata Beathor Suryadi.

Berapa diantara perkara terlantar tersebut, bebernya, sempat sampai di Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah di Kantor Staf Presiden, sebagai upaya Jokowi untuk melayani warga atas janji kampanyenya.

“Agus RB dan team kinerjanya tentu tidak sebanding/mampu dan bahkan jauh dari harapan Jokowi sebagi pelayan publik yang tertera pada Nawacita,” kata dia.

Lebih lanjut Beathor mengungkapkan, kasus-kasus perkara di era Presiden Soekarno hingga kasus baru di era reformasi, tidak tersentuh tangan Agus RB :

1) Perkara tanah Bari Ringtung, 1952 tanahnya 4.7 Ha dipinjam Brimob, pernah gelar perkara di kantor BPN, hingga kini terlantar, dimeja Agus RB

2) Tanah milik R Panji penasehat Presiden Soekarno Tanah Land Reform di Karawang 98 Ha belum dibayar pihak ATR BPN juga terlantar di Dirjend 7

3) Perkara R Sudirjo sejak tahun 1974, bolak balik ke BPN, tanahnya 72 Ha di Pondok Ranji juga terlantar di Agus RB

4) Tanah milik Bu Inah Aminah yang sejak 1970 berdomisili di Jalan Dago 250 Bandung, itupun masih terlantar.

5) Tanah milik Robert Sujasmin yang dibeli dari lelang Negara pada tahun 1990, SHM nya ilang di Kantor BPN Jakarta Utara saat ajukan balik nama, dan malah jadi milik PT Summarecon.

6) Tanah milik Rusli di wilayah BSD, Tangsel. Diduga BPN Kabupaten Tangerang menerbitkan SHGB atas nama PT. Sinar Mas berdasarkan SPH yang harus dibuktikan keasliannya juga sudah lama di meja Agus RB

7) Tanah milik Punto Wibisono/ Annie Sri Cahyani SHM 279/1991 dirampas menggunakan SHGB asli tapi palsu no. 124/2008 dan NOP asli tapi palsu No. 36.76.070.011.009-0185.0 oleh kongkalikong/konspirasi antara : BPN Kabupaten Tangerang, PT. Jaya Real Property. Tbk, KPP Pratama Serpong dan Majelis Hakim PN Tangerang.

8) Kata Suwarno yang mewakili warga dan ahli waris :

Tanah kami seluas 82 Ha berada di luar Peta HGU PTPN V. Sudah gelar perkara.

Pada tahun 2001 atas perintah Pak Lufhti Nasution agar tanah 82 Hektar itu dikembalikan kepada warga Kp Penguripan Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi.

Pada tahun 2013 dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Ali, hadir Kepala BPN Hendarman Supanji.

Pada tahun 2016 kami menghadap Deputi V M Ichan dan Dir Sengketa Brigjend Abdul Gani

9) Kami warga Beringin Pagar Dewa dan Karang Agung, sejak tahun 1928 orang tua kami sudah berdomisili di lokasi.

Pada tahu 1980 dan 1985 pemukiman kami di serbu oleh PTPN VII dan merampas tanah kami.

Pada tahun 2012 dan 2014 kami sudah ke BPN Pusat agar tanah kami 1414 Hektar untuk mendapatkan pengakuan dari BPN begitu kata Rismaludin mewakili warga.

10) Penjelasan Sangkut Manurung yang mewakili warga :

Secara Yuridis Masyarakat 147 kk sah sebagai Pemilik lahan Persawahan 200 Ha berdasarkan SK. Bupati Simalungun No. 1/II/10/LR/68 tgl. 14 September 1968 dan Peta Persawahan yang diarahkan Bupati Simalungun tahun 1966 serta izin tali air persawahan 23 Djanuari 1960.

Pada tahun 2019 keluar surat dari Ombudsman RI hasil pemeriksaan akhir No 0967/LM/X2013/ JKT, 09 February 2019 bahwa HGU No 2/ 2003 milik PTPN 4 adalah Maladministrasi.

“Ini bukti dari 10 perkara yang saya pilih, karena sudah puluhan tahun membuktikan bahwa 5 tahun Pak Agus RB berkuasa di Kementerian ATR BPN tidak melaksanakan program layanan warga, Nawacita tersebut,” kata Beathor Suryadi.

“Atau ini akibat, Agus RB mengetahui kenapa Sofyan Djalil tidak membuka peta HGU milik pegusaha raksasa, padahal sudah final di Pengadilan PK MA/TUN,” pungkasnya.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini