Presiden Jokowi Segera Mencopot Sofyan Djalil dari Kementerian ATR BPN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Satu diantara sebab carut marutnya Penegakkan Hukum di Kabinet Indonesia Maju adalah akibat tidak melaksanakan perintah Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung sebagai Negara Hukum.

Hal itu dikatakan Pengamat Perampasan Tanah, BeaThor Suryadi kepada mudanews.com di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Suryadi mengungkapkan Menteri ATR BPN tidak melaksanakan Perintah UU sebagai Negara Hukum.

“Dua Keputusan PK Mahkamah Agung “di peti es kan” oleh Sofyan Djalil, bahkan dengan beraninya, Sofyan mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berposes di Pengadilan. Dari 3 peristiwa tersebut, Sofyan Djalil telah dan sangat merusak tatanan hukum Negara ini,” kata Suryadi.

Ia mengungkapkan, pertama, diduga Sofyan Djalil menerima sogok dari pihak-pihak yang diuntungkan karena Menteri ATR BPN tidak melaksanakan Perintah Putusan PK No 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI. Kedua, Sofyan Djalil juga membangkang Putusan Peninjauan Kembali No 72K/ TUN/2009 tanggal 16 September 2009.

Menurut pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung ini, mereka juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri.

“Kementerian ATR BPN pun belum mau melaksanakan adu data Geospatial antara pihak yang bersengketa untuk mempercepat penyelesaian Sengketa Agraria yang menjadi Prioritas Program Kerja Presiden Jokowi,” tegasnya.

Akibat menghindari sistem GeoSpasial ini, sambungnya, maka berbagai pihak dilibatkan Sofyan Djalil membentuk SatGas Mafia Tanah, pada hal ini urusan internal ATR BPN sebagai satu-satunya Institusi pelaksana pendaftaran Tanah.

“Terjadi perampasan Tanah warga oleh pihak-pihak lain, karena oknum BPN mengeluarkan 2 dokumen di lahan yang sama, dan seharusnya diselesaikan oleh Pihak BPN itu sendiri, bukan ke Pengadilan. Itulah pentingnya GeoSpasial,” pungkas BeaThor Suryadi. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini