Dua Jempol untuk Polda Metro Jaya, Tangkap Mafia Tanah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Penangkapan Mafia tanah dan Pejabat BPN dari Bekasi dan Kantah Jakarta Selatan, menunjukan Perintah Kapolri atas jalankan perintah Presiden mulai bergerak.

Kombes Hengki HarYadi menunjukan kerja cepat dan konkrit.

Penjelasan F Ahmad Zakky Koordinator Warga.

Kasus yang sama juga terjadi di wilayah Polres Metro Tangerang, tahun 2018 warga mereka telah mengajukan program PTSL dengan kelengkapan berkas, asli dan valid.

Entah bagaimana Gembong sebagai Kantah BPN nya menyulap berkas program PTSL milik warga lahan seluas 900 Ha berubah menjadi milik 3 nama orang yang bukan warga setempat (M. Huda, Suparman dan Mulyadi).

Pada 2018 waktu itu Kanwil BPN Banten nya ibu Andi Tenri Abeng (sekarang menjabat Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Polres Metro Selatan, Santoso juga menjelaskan, mereka pada tahun 2018 sudah mendaftarkan 250 bidang, sudah mendapat NIB, sudah di ukur, menunggu 4 tahun sertifikat belum juga di berikan oleh BPN Selatan. Semoga sertifikat milik mereka ikut disita Pak Hengki.

Warga menyambut gembira atas terbongkar kasus tersebut dan menunggu panggilan Polda Metro Jaya untuk menerima Sertifikat PTSL tersebut.

Polres Tangerang Selatan juga ikut Polda Metro Jaya

Kata Bu Annie Sri Cahyani, petugas ukur BPN, H. Didin Solahudin, SH sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada bulan Pebruari 2000 menerbitkan Gambar Ukur (pemecahan SHGB No.18) palsu No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a/n PT. JRP yang mana Gambar Ukur No. 77/ Pondok Jaya/2000 mencakup tanah Bu Annie Sri Cahyani seluas 2.080 M2 yang sudah bersertipikat Hak Milik sejak 1991 terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Didin Solahudin SH telah dikorbankan oleh atasanya, karena setelah Didin Solahudin membuat Gambar Ukur palsu, ada 3 (tiga) pejabat BPN diatasnya, yaitu SS; DW dan MI yang saya duga tanpa warkah memproses penerbitan Surat Ukur palsu hingga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan palsu a/n PT. JRP palsu.

Ke 3 pejabat BPN tersebut telah turut serta/bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB No.18 sebagaima Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Kepada Menteri Atr/Kepala BPN No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sangsi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku leh KASN karena sudah Pensiun.

Namun bu Annie Sri Cahyani telah mengirim surat kepada Menteri ATR/kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan ke 3 (tiga) pejabat yang sudah pensiun tersebut, karena mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan sebidang tanah milik Bu Annie SC atas ulah pejabat pejabat BPN tersebut.

Bukti lain adalah Warkah penerbitan sertifikat sertipikat palsu atas nama PT. JRP tersebut sampai saat ini belum ditemukan.

Bu Annie SC berharap agar Polisi dapat berindak tegas terhadap 3 (tiga) pejabat BPN yang sudah pensiun yang keterlibatannya baru diketahui dari Surat Rekomendasi KASN.

Oleh: BeaThor Suryadi
Penasehat FKMTI

- Advertisement -

Berita Terkini