Sudah Enam Calhaj Embarkasi Medan Wafat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sampai dengan hari ini, Kamis (17/8), jemaah calon haji Embarkasi Medan yang wafat berjumlah enam orang, lima orang wafat di tanah suci dan satu orang wafat di tanah air.

Demikian disampaikan Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (Embarkasi Medan) Muslim di Asrama Haji Medan.

Sekretaris PPIH mengatakan, jemaah terakhir yang wafat atasnama Ida Rosika Pospos Binti Marasaman Hasibuan beralamat di Jl.Kerunytung No 51 Sidorejo Medan Tembung usia 78 tahun manifes 142 Kloter 07/MES wafat tanggal 15 Agustus 2017 pukul 20.15 di KKHI Makkah WIB sebab wafat Cardiovascular Diseases dan dimakamkan di Sharayya Makkah.

Muslim menyampaikan, calhaj yang sebelumnya wafat yaitu, Agus Salim Mulia Siregar Kloter 02/MES asal Kota Tebing Tinggi wafat tanggal 1 Agustus 2017 di Madinah sebab wafat Intentional Injuries, Syamsul Bahri kloter 02/MES asal Kota Tanjungbalai wafat tanggal 3Agustus 2017 di Rumah Sakit Haji Medan sebab wafat penyakit stroke, Amnah Hasri Husin Kloter 02/MES asal Kabupaten Serdang Bedagai wafat tanggal 4 Agustus 2017 di Madinah sebab wafat Cardiovascular Diseases, Ramlah Abdul Jalil Silalahi Binti Abdul Jalil Silalahi usia 69 tahun Kloter 08/MES manifes 139 wafat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah tanggal 13 Agustus 2017 pukul 00.35 WAS, beralamat di Cikampek Pekan Aek Batu Labuhanbatu Selatan wafat disebabkan Cardiovascula Diseases dan di makamkan di Al-Baqi dan Dahlia Hanum Nasution Binti Zainal Nasution usia 60 tahun Kloter 05/MES manifes 218 asal Padanglawas wafat pada tanggal 13 Agustus 2017 di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah pukul 10.00 WAS sebab wafat Cardiovascular Diseases dan dimakamkan di Sharayya Makkah.

“Jemaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan mendapat santunan dari PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giti Artha sebesar Rp15.100.000 yang akan diserahkan kepada ahli warisnya,” ungkapnya

Dia menambahkan, untuk jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan santunan sebesar Rp30.200.000 dan jemaah haji yang cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp15.100.000. (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini