Kades di Tanjung Tiram Pakai Jasa Konsultan Tak Bersitifikat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Batubara – SUMUT. Sejumlah Kepala Desa ( Kades) di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, disinyalir gunakan jasa Konsultan yang tidak memiliki Legalitas sertifikat kompetensi ahli bidang kaidah teknik dan perancang rencana bangunan.

Bahkan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa daerah itu, sehingga menjadi sorotan aktifis dan elemen masyarakat di Kecamatan Tanjung Tiram.

Demikian dikatakan perwakilan tokoh masyarakat, M Syukur (40) kepada wartawan, selasa (25/4) di Tanjung Tiram.

Terhitung tahun 2015 – 2016 dalam anggaran keuangan Dana Desa untuk penyaluran, pengelolaan masih jauh dari harapan serta regulasi dan Implemantasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

“Penggunaan jasa konsultan desa yang ikut dalam merancang, merencanakan penyaluran,pengelolaan keuangan dana desa dapat teridentifikasi atas keinginan atau prioritas skala lokal,”ujarnya.

Dikatakan Syukur, indikasi kegiatan diduga menyimpang dapat mengarah pada hasil pekerjaan yang tidak bermutu,tidak berdaya guna dan tidak tepat sasaran, dengan kata lain kegiatan penggunaan dana desa tidak relevan, dan mutu tidak sesuai harapan.

“Kita berharap desa patuh atas peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukum sebagai acuan mengambil kebijakan. Sehingga opini dan tudingan miring atas kepentingan kelompok serta organisasi pada penggunaan DD tidak ada,”katanya.

Syukur yang juga aktivif di lembaga swadaya masyarakat itu, menilai dalam pelaksanaan diduga ada pelanggaran Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 3 ayat (3). Kepala Desa di bantu Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang diambil dari Perangkat desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pelanggaran juga terjadi pada Permendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman Barang/jasa penyedia jasa konsultan bermuatan pemberdayaan lokal di biayai 1 persen dari APBDes.

“Tentunya ini semua harus tertulis dalam syarat kontrak penggunaan jasa konsultan. Kita meyakini ini tidak dibuat Kades, sehingga pelanggarannya terlihat jelas,”tukasnya.

Terpisah Ketua Karang Taruna Kecamatan Tanjung Tiram Azmi Saini mengungkapkan, penggunaan dana desa rentan terjadi Mark-up, akibat lemah pengawasan dimulai dari awal.

“Jika persoalan dana desa terus bergulir ditengah tengah penyalurannya dan sampai ketingkat pusat, ini akan jadi masalah besar,”ujar Azmi.

“Jika ditahun anggaran 2017 masih ditemui hal-hal seperti sebelum nya,tidak transfaransi, atas nama Karang Taruna kita menindak lanjuti persoalan penggunaan dana desa yang bermasalah hingga keranah hukum “.tegasnya. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini