Road Race HUT Siantar Langgar MoU Soal Balapan, Hefriansyah Bungkam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MudaNews.com, Siantar (Sumut) – Pelaksanaan Siantar Race 2017 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Siantar ke 146 disebut-sebut ilegal lantaran melanggar Memorandum of Understanding. Dijadwalkan Road Race yang dilaksanakan pada Minggu (16/4) ini dikabarkan dipindahkan ke Raya, Kabupaten Simalungun.

Satlantas Polres Siantar kabarnya ada kesepakatan MoU dengan Dishub Siantar yang berisi tidak diperbolehkannya lagi kegiatan balapan seperti Road Race dilaksanakan di inti Kota Siantar, seputaran Lapangan Adam Malik

Hal ini dikatakan salah seorang staf Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar yang namanya sengaja dirahasiakan. Dijelaskan, bahwa Pemko Siantah sudah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan Road Race tersebut. “Sudah dikeluarkan rekomendasi dari Pemko yang ditandatangani oleh Sekda (Sekretaris Daerah). Namun, Polres Siantar kabarnya tidak memberikan izin pelaksanaan itu,” ujarnya.

Karena tidak ada izin pelaksanaan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Siantar, pelaksaan Road Race yang memperebutkan trophy Wali Kota Siantar dipindahkan ke Raya.

“Kabarnya dipindahkan ke Raya. Tapi ini info yang masih saya dapat. Coba tanya lah sama bagian rekayasa lalu lintas Satlantas Polres Siantar,” lanjut sumber ini.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Hefriansyah tidak memberikan penjelasan apa soal izin rekomendasi pelaksanaan Road Race tersebut. Berulangkali dihubungi tidak memberi alasan. Pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini