Bappeda : Rehap Rumah Dinas Kajari Sudah Sesuai Prosedur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Arjuna

MudaNews.com, Tapteng (Sumut) – Rehab rumah dinas Kejaksaan Negeri Sibolga, yang diusulkan Kajari pada 29 November 2016 lalu, dan dianggarkan dalam APBD Tapteng Tahun 2017, sudah sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Basyri Nasution, SP, saat ditemui MudaNews diruang kerjanya.

“Usulan pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Sibolga, sudah sesuai dengan prosedur, yang artinya sudah sesuai dengan pengusulan mereka pada tanggal 29 November 2016,” katanya.

Sambungnya, sebelum memplot anggaran rehab rumah dinas Kajari, Pemkab Tapteng terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Sibolga, menghindari terjadi penampungan anggaran yang sama.

“Sebelumnya Ini kita konfirmasikan juga kepada Pemerintah Kota Sibolga, karena kita khawatirkan nanti mereka menampung dengan anggaran yang sama. Ternyata Dari hasil koordinasi dengan Bappeda kota Sibolga, tidak ada ditampung dalam lampiran kebijakan mereka,” ucapnya

Lanjutnya, dalam pengusulan rehab rumah dinas yang disampaikan oleh Kajari, sudah dilengkapi gambar, desain dan juga anggaran biaya.

“Sehingga berdasarkan itu kita masukkan sesuai dengan usulan Kejaksaan Negeri Sibolga, disini sudah dilengkapi dengan rencana anggaran biaya, gambar dan desain dari pihak Kejaksaan Negeri Sibolga,” terangnya.

Menurutnya, pembangunan rumah dinas Kajari sudah sesuai dengan Permendagri nomor 39 Tahun 2012, tentang pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Jadi ini sudah sesuai prosedur, artinya pembangunan ini berdasarkan Permendagri 39 Tahun 2012 penyempurnaan Permendagri nomor 32 Tahun 2011, tentang pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Setelah dibangun baru dihibahkan, jadi kita bukan menghibahkan uang lo, itu tidak boleh menghibahkan uang ke instansi vertikal, menghibahkan barang boleh, kendaraan boleh, barang bergerak dan tidak bergerak, jadi sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini