LPA Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Pembunuhan Anak Kandung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Batubara Al Pian, S.Sos.I, M.Hi mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kandung yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Dusun XIII Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram , Batu Bara, Sumatera Utara yang menimpah Ramadhan balita yang berumur 2 tahun.

Peristiwa naas tersebut, berlangsung pada tanggal 6 april yang lalu, dimana menurut informasi kejadian itu berawal dari Ramadhan menangis di sebabkan buang air besar. Entah bagaimana tiba-tiba suara ribut pertengkaran keduanya sehingga membuat Pelaku Hendra (ayah korban) gelap mata dan menedang bocah itu hingga sekarat dan kabarnya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong lagi. Pelaku yang sudah dikaruniai dua anak ini baru saja tinggal dirumah kontrakan itu kurang lebih satu bulan dan sering kali terdengar cekcok serta melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya.

Menurut Al Pian, aparat penegak hukum harus segera menuntaskan kasus ini, dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, jangan sampai hal ini terulang kembali, di Kabupaten yang di dengungkan oleh bupati Batu Bara sebagai Kabupaten layak anak.

Al Pian yang wawancarai langsung diruang kerjanya oleh MudaNews.com, Rabu (11/4) menyayangkan sikap yang dilakukan Hendra, seharusnya orang tua menjadi pelindung bagi anaknya, bukan sebaliknya, ini merupakan pelajaran bersama bagi orang tua, jangan sampai medidik anak dengan cara kekerasan, karena anak yang rewel itu merupakan sikap alami sang anak, “didiklah anak dengan sabar dan senyuman, karena anak kita adalah investasi nyata dunia akhirat, “ujar Dosen Ilmu Hukum Panca Budi ini.

Lebih lanjut, Al Pian juga menyampaikan ketika merujuk pada undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disitu dijelaskan apabila pelakunya itu, adalah orang terdekat, kerabat, wali maka hukumannya akan ditambah sepertiga lebih berat lagi dari yang biasanya, dan utuk kasus ini ancaman hukumannya diperkirakan 25 tahun.

dan LPA tentunya akan terus mengawal proses hukum ini, sampai adanya keputusan tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan, dan kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini