- Advertisement -
Laporan: Putra
MUDANews.com,Medan (Sumut) – Barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 3 bulan dimusnahkan di halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum’at (31/03).
Dalam kesempatannya, Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja dan 1.587 butir pil ekstasi.
- Kapolda Sumut, Irjen Pol Ryco Amelza Dahniel, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjend Pol. Andi Loedianto, dan para undangan lainnya, saat menuangkan barang bukti sabu kedalam tong untuk dimusnahkan.