20 Kg Sabu Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir Dimusnahkan di Polda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Putra
MUDANews.com,Medan (Sumut) – Barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditres Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 3 bulan dimusnahkan di halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum’at (31/03).
Dalam kesempatannya, Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6  gram ganja dan 1.587 butir pil ekstasi.
  • Kapolda Sumut, Irjen Pol Ryco Amelza Dahniel, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjend Pol. Andi Loedianto, dan para undangan lainnya, saat menuangkan barang bukti sabu kedalam tong untuk dimusnahkan.20 Kg Sabu Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir Dimusnahkan di Polda Sumut
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari sampai dengan Maret  2017,” kata Rycko disela-sela acara pemusnahan sedang berlangsung.
Rycko menjelaskan, dari periode tersebut terdiri dari 26 kasus dengan jumlah tersangkanya sebanyak 50 orang. Ke 50 tersangka terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dan ke 50 tersangka ditangkap di tempat dan di waktu yang berbeda-beda, dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, barang bukti di tes terlebih dahulu oleh Staf Labfor Cabang Medan, yang disaksikan Kapolda Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjend Pol. Andi Loedianto, dan para undangan lainnya.
Setelah di lakukan tes, selanjutnya barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih dan dicampur serta diaduk sampai dengan merata, setelah larut, selanjutnya air mendidih dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan.
“Untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. Dan untuk para tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tandas Rycko.[rd]
- Advertisement -

Berita Terkini