Inilah Empat Ranperda Usulan DPRD Kota Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Imam

MUDANews.com, Medan – DPRD Kota Medan mengusulkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan.

Keempat usulan Ranperda ini diberikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan yang dibacakan langsung oleh Ketua Bapemperda Paul Mei Simanjuntak saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan, Senin (13/3).

Adapun 4 (empat) Ranperda usulan dari DPRD Kota Medan yang disebutkan Paul Mei Simanjuntak dihadapan Anggota DPRD Kota Medan dan Pemko Medan adalah sebagai berikut.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Aset Daerah. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Larangan Minuman Beralkohol. Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan.

Keempat Ranperda tersebut telah dimasukkan kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang selanjutnya akan dibahas satu persatu di dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan mendatang. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini