DPRD Kota Medan Sahkan PROPEMPERDA 2017

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Imam

MUDANews.com, Medan – DPRD Kota Medan mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 pada Rapat Paripurna, Senin (13/3).

Dalam propemperda 2017 terdapat 27 (dua puluh tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemko Medan dan DPRD Kota Medan melalui hak inisiatif.

Paul Mei Simanjutak selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaporkan dari 27 (dua puluh tujuh) ranperda terdapat 23 (dua puluh tiga) ranperda dari usulan pihak eksekutif yang dalam hal ini Pemko Medan, dan 4 (empat) ranperda yang merupakan usul inisiatif dari DPRD Kota Medan.

“Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berasal dari DPRD Kota Medan Tahun 2017 yang kami sampaikan terdiri dari 23 (dua puluh tiga) Ranperda yang berasal dari Pihak eksekutif, dan 4 (empat) Ranperda yang merupakan usul inisiatif legislatif”, sebutnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan berjalan dengan teratur sebab didasari kepastian hukum.

“Peningkatan peran Peraturan Daerah sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara yang teratur, yang didasarkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan”, paparnya. [pa]

- Advertisement -

Berita Terkini