Lakukan Pemerasan Bermodus Uang ‘Keamanan’, Ketua OKP Ini Berani Letuskan Senpinya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ternyata pelaku pemerasan bersenjata api yang diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal merupakan ketua dar salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP), di Medan Krio. Dia adalah DS (33), warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dan rekannya Pringeten Surbakti alias Ucok (37), warga Jalan Payabakung, Dusun Serbajadi II No 12, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, yang menyimpan senjata pelaku.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK dalam siaran persnya, Kamis (16/2).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai ketua OKP di Medan Krio,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Martua Manik serta personil lainnya.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, bahwasanya tersangka telah diberi sejumlah uang oleh korban, Raja Pontas Lubis (53), penduduk Jalan STM Suka Karya No 2A, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, yang merupakan pegawai di Perumahan Permata Indah, Jalan Serasi, Dusun X, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Jadi korban telah menyerahkan sejumlah uang pada pembangunan perumahan tahap I dan II tempat korban bekerja,” jelas Daniel.

Ia mengungkapkan, tersangka berang dan mengancam korban karena uang keamanan pada pengerjaan proyek perumahan tahap II tidak sepenuhnya diserahkan ke pelaku. Karena itu, ia pun mengirimkan pesan singkat berisi ancaman akan menembak korban jika proyek terus dilanjutkan.

“Ternyata pelaku tidak sekedar mengancam. Hal itu dibuktikannya dengan mendatangi kantor korban dengan berang dan langsung meletuskan senjata revolver miliknya ke samping korban,” ungkap alumni Akpol 2004 ini.

Mantan Kapolsek Deli Tua ini menyebutkan, usai meletuskan senjata apinya, pelaku pun berangsur pergi meninggalkan korban. Tidak terima, ia pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Sunggal.

“Kita langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat. Namun setelah diinterogasi, ia mengaku senjata api yang diletuskannya ke arah korban telah digadaikan kepada Peringeten Surbakti alias Ucok,” sebut Daniel.

Tidak butuh waktu lama, kata Daniel, pihaknya berhasil mengamankan Peringeten yang merupakan petugas keamanan di pabrik goni dari kediamannya.

Sementara DS, ketika dikonfirmasi mengaku memperoleh senjata rakitan itu dari seorang pria berinisial E, seharga Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan mendekam lama di sel tahanan. Sebab, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini