Terkait Penembakan Kuna, Lembaga Hindu di Sumut Turut Berduka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) -Terkait penembakan pemilik toko Air Rifle & Air Soft Gun Kuna, Indra Gunawan alias Kuna (45), di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/1) lalu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan rasa belasungkawa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Wakil Ketua PHDI Sumut, M Manogren saat gelar konfrensi pers, di Kantor PHDI Sumut, Jalan H Zainul Arifin No 134, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (21/1) sore.

Dalam kesempatannya, Manogren mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Mewakili lembaga keberagamaan Hindu se-Sumatera Utara (Sumut), rasa belasungkawa itu ditujukan bukan karena mencari perhatian semata, melainkan untuk meredam suasana duka di keluarga dan kerabat Kuna.

“Kami atas nama seluruh lembaga Hindu se-Sumatera Utara, turut berduka cita atas wafatnya saudara Kuna Indran Gunawan,” tutur Manogren.

Selain menyampaikan belangsukawa, pihaknya juga tak terima atas tuduhan jika adanya keterlibatan anggota PHDI Sumut dalam kasus tersebut. Sebab, beberapa waktu lalu, salah seorang kerabat Kuna mengaku, jika semasa hidupnya, Kuna pernah tersandung masalah dengan salah seorang anggota PHDI Sumut.

Atas dasar itu, kerabat Kuna membeberkan informasi yang dianggap isu belaka.

“Kami sangat merasa keberatan. Dan kami meminta agar saudara Radha Krisna tidak memberikan informasi yang simpang siur tanpa ada bukti yang jelas. Jika memang memiliki bukti, langsung menyebutkan pelakunya dan kami siap untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” tegas Manogren.

Kuasa Hukumnya, Julheri Sinaga SH menyampaikan keberatannya atas ucapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.

Jul mengatakan, Kapolrestabes Medan selaku pemimpin lembaga yang menangani kasus itu, seharusnya tak mengungkapkan informasi yang bersifat dugaan. Karena dapat berdampak terhadap pencorengan nama baik.

“Pada statment itu menunding bahwa pelakunya adalah salah seorang pengurus atau petinggi agama Hindu, dengan alasan karena almarhum punya rekaman bahwa seorang yang diduga tersebut bermain judi di Genting (salah satu lokasi judi di Malaysia). Selain itu, dalam statment Radha juga menunding mengajak orang untuk mabuk-mabukan di kafenya dan perselingkuhan dengan istri salah seorang anggotanya. Jadi setelah kita investigasi, ternyata yang membuat laporan itu adalah Ketua Majelis agama Hindu, yakni bang Raja. Jadi kalau memang polisi punya bukti seharusnya jangan membuat stament-stament seperti itu,” ucap Julheri.

Selain itu, sambung Jul, hal ini juga berdampak terhadap perpecahan antar kelompok umat Hindu.

“Inikan nantinya, bisa terpecah belah, kita sibuk mengurusin intoleransi, namun malahan menjadi acak-acakan, karena semua statment-stament,” ungkapnya sembari menyatakan akan membuat surat secara resmi menyampaikan protes kepada Kapolri dan jajarannya atas sikap Kapolretabes Medan.

Karenanya, Jul menilai, tudingan tak berdasar yang di alamatkan kepada kleinnya tersebut kini berbau pidana. Juga, berdasarkan informasi bersifat dugaan kerabat Kuna itu, rencananya akan menjadi rujukan Jul untuk memperkarakan. Atas itu juga, Jul berinisiatif menyampaikan kasus itu ke Mabes Polri.

“Nah kalau tudingan itu tidak bisa dibuktikan, ini bisa membawa dampak hukum. Untuk itulah, atas statment yang disampaikan oleh Radha pada media cetak dan eletronik yang berisikan fitnah tersebut, segera membuat laporan kepada pihak kepolisian. Karena ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” terangnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini