PT. Pelindo I Sebut Tuntutan Buruh Tak Sesuai Aturan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Tuntutan para buruh Koperasi Karyawan Pelindo I (Kopkarpel) untuk menjadi karyawan PT Pelindo I tak sesuai aturan hukum. PT Pelindo I menyebutkan, menurut pihaknya, antara Kopkarpel dengan PT. Pelindo I adalah badan hukum yang berbeda.

“Kita menyampaikan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan Pelindo I. Karena mereka dibawah naungan Kopkarpel. Badan hukum Kopkarpel itu berbeda dengan kita PT Pelindo I,” kata sekretaris PT Pelindo I Eriansyah, saat dihubungi wartawan via seluler, Jumat (20/01) sore.

Sebelumnya, seratusan buruh Kopkarpel meminta kenaikan status menjadi karyawan PT. Pelindo I. Mereka bahkan pergi ke Jakarta dengan berjalan kaki ke Jakarta untuk menemui Presiden Jokowi.

Eriansyah pun kembali menegaskan kalau tuntutan itu harusnya ditujukan ke pihak koperasi.

“Jadi jangan dialamatkan ke kita. Kalau soal itu, bisa disampaikan ke pihak koperasinya. Soal rekruitmen mereka itu dari koperasi. Salah alamat dong kalau ke kita,” katanya.

Dia juga menyebutkan ada peraturan yang menjelaskan bahwa buruh Kopkarpel tidak bisa diangkat menjadi karyawan PT Pelindo I.

Ditanyai tanggapan soal longmarch ke Jakarta yang dilakukan para buruh, Eriansyah tak banyak berkomentar. Dia meminta para buruh berdialog dengan pihak koperasi.

“Saya gak ada komentar, seharusnya mereka berdialog dengan kopkarpel. Karena tidak ada kaitannya dengan kita,” pungkasnya. [jo]

- Advertisement -

Berita Terkini