Bawaslu Langkat, akan Mengevaluasi Panwaslu yang Terindikasi Masih Rangkap Jabatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Bawaslu menyarankan masyarakat melaporkan ke kantor Bawaslu Langkat Sumatera Utara terkait oknum Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan untuk Pemilu 2024 yang masih rangkap jabatan.

“Kalau ada temuan, sampaikan aja ke Bawaslu biar ditindaklanjuti ya,” kata Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Rabu (28/12/2022) petang.

Sementara Koordinator Divisi SDM Bawaslu Langkat, Rika Sari menyebutkan selama pemantauannya, panwaslu tak ada yang rangkap jabatan. “Kalau sepengetahuan kita tidak ada,” kata Rika.

Ketika ditanya apakah bolehkan seorang Panwascam menerima tunjangan yang dari dana APBN juga? Rika mengatakan tidak boleh kalau dari 2 mata anggaran yang sama.

Bawaslu akan menindak oknum panswaslu yang rangkap menerima tunjangan. “Akan mengevaluasi panwaslu yang terindikasi masih aktif dengan rangkap jabatannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial oknum Komisioner Panwascam di Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga ada yang rangkap jabatan. Oknum panwascam ini disebut-sebut memiliki rangkap jabatan sebagai ketua BPD, guru sertifikasi.

Sebelum menjadi anggota, tim seleksi calon panwascam kabupaten, semua calon telah menyatakan sanggup untuk meninggalkan pekerjaan lamanya. Hal tersebut sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 pada huruf M. Bedasarkan pasal itu telah diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jika panwascam yang masih merangkap kerja itu tidak serius dalam mengemban tugas sebagai panwas, dikhawatirkan ada kecenderungan untuk tidak setia terhadap pekerjaannya. Maka bisa mudah terpengaruh oleh oknum di luar.

Guru sertifikasi telah menerima tunjangan dari sekolah tempat mereka mengajar. Selain itu, mereka juga menerima honor sebagai petugas Panwascam, sehingga hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah korupsi, apalagi sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Di lihat mudanews.com, dalam postingan Facebook Ibrahim Fansyuri 2 (dua) hari lalu. “Kawan tu….ketua BPD + Sertifikasi + Komisioner p n as di kec yang punya selogan mampu……kalau dia pakai tiga mata anggaran…boleh gak ya…ijin bertanya ni,” tulis Ibrahim Fansyuri dilihat mudanews.com, Rabu (28/12). Hingga berita ini diterbitkan sudah 53 like dan 46 komentar.

Atas postingan facebook Ibrahim Fansyuri itu, berbagai macam komenter netizen di kolom komentar. “Itulah ciri org yg tak syukur nikmat ustadz, semua nak di lahap… sementara anggaran Negara juga… ha…ha,” komentar @Zaenal Arifin SAg.

“Ya… kuncinya orang dalam pasti aman,” komentar @Abu Hardi.

“Gak boleh dabel.. nanti nya wajib mengembalikan uang ke kas Negara .. Karena masih banyak alumni sarjana yg lain perlu juga pekerjaan.. Kemudian.. kalo di ambil semua nya. Bisa bisa jadi penyakit karena tidak berkah.. Kalo mau dabel job. Ya harus cari yg lain. Contohnya: jualan, berladang, beternak, buka Travel .. dll.. Pokoknya kalo dabel anggaran dari pemerintah tidak boleh Dabel..,” komentar John Ferry Tresno. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini