Komisi B DPRD Sumut : Hentikan/Stanvas Pengerjaan Pelurusan Jalan di Kawasan APL Samosir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Samosir – Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba SE di Kabupaten Samosir terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi, hukum dan pengerusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada Jumat (10/6/2022) memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau Stanvas sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran adminsitasi dan hukum.

“Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan RDP dengan mengundang semua pihak yang berkenpentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak, sebelum kepastian hukum ini ditemukan maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya,” ujar Mangapul Purba.

Selanjutnya Mangapul Purba yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan bahwa tidak ada kegiatan apapun dilokasi yang sedang dipersoalkan.

“Apabila ada kegiatan pengerjaan dilokasi yang sedang dipersoalkan maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya,” lanjut Mangapul.

Selain itu, Mangapul juga menyampaikan bahwa sepanjang kegiatan pemerintah kabupaten untuk kepentingan rakyat sepanjang tidak menyalahi hukum dan merusak lingkungan terutama kawasan hutan maka semua pihak wajib mendukungnya.

Kemudian Komisi B juga mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawan hutan yang menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan Kabupaten yang rusak.

Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Tanah Samosir ini atas dasar laporan masyarakat atas nama Lembaga Masyarakat Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (KOMPAS) yang diketua oleh Rokiman Pargusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung telah melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Komisi B yang ikut kunjungan tersebut adalah Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan, Pantur Banjarnahor.

Sementara pihak pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadir Sekda Pemkab Samosir, Dinas Kehutanan, PUPR, Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat disekitar wilayah kecamatan harian. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini