MUDANEWS.COM, Batubara – Laporan hasil Bapemperda atas perubahan rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna yang digelar, Kamis (9/12/2021), salah satunya adalah menyampaikan perda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.
Hal itu dipaparkan Anggota DPRD Batubara Syahril SH.
Adapun PERDA tersebut yaitu :
Perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Pembahasan
Pada BAB II Pasal 3 tentang objek terkena retribusi terjadi perubahan berbunyi pemberi kerja terhadap perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) kepada tenaga kerja asing (TKA) disebut sebagai wajib retribusi;
Pada BAB VII pasal 9 tentang wilayah kerja terjadi perubahan berbunyi wilayah kerja objek retribusi adalah wilayah pemerintah kabupaten Batu Bara;
Kemudian, pada BAB VI Pasal 8 tentang besaran retribusi yang dikenakan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) terjadi perubahan berbunyi :
Retribusi perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing dipungut setiap setahun sekali yang besarannya dihitung dalam bentuk rupiah yang setara dengan us $ 100 (seratus) dollar amerika serikat perorangan/perbulan;
Selanjutnya pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) kurang dari 1 (satu) bulan, tetap membayar retribusi perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing (imta) 1 (satu) bulan.
Pada BAB XI Pasal 13 tentang tata cara pembayaran retribusi perpanjangan izin menggunakan tenaga kerja asing terjadi perubahan berbunyi:
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Pada BAB XX Pasal 22 tentang sanksi terhadap izin menggunakan tenaga kerja asing terjadi perubahan berbunyi:
Sanksi Administratif
Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktu yang ditentukan atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa tagihan sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulannya dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah (strd);
Ketentuan mengenai sanksi administratif akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Sanksi Pidana
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(AK)