Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda oleh Wakil Bupati bersama DPRD Batu Bara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pengesahan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD tahun 2022, Senin (11/10/2021).

Dalam penyampaian Ranperda ini juga diikuti penandatanganan pengesahan keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD tahun 2022. Namun sebelum ditandatangani diminta kepada Wakil Ketua DPRD untuk membacakan draf Keputusan Pimpinan DPRD.

Dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara, yang sejalan dengan visi-misi Bupati Wakil Bupati.

“Menjadikan Masyarakat Kabupaten Batubara Masyarakat Industri Yang Sejahtera, Mandiri, dan Berbudaya Serta Religius,” katanya.

Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda
Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini Bupati yang diwakili Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE, menyampaikan nota rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 10 tahun 2014 tentang perlingungan lahan pangan berkelanjutan,” jelasnya.

Perda Kabupaten Batubara Nomor 10 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini perlu direvisi untuk Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Kemudian dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara
nomor 11 tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara yang telah menetapkan kawasan Pangan Berkelanjutan Pertanian Merupakan Bagian Dari Kawasan Tanaman Pangan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan serta hadirin yang saya hormati, saya untuk sangat memahami pembahasan waktu rancangan peraturan Daerah ini sangat singkat,” sebutnya.

Dikatakannya, pembahasan peraturan daerah pemikiran dan rancangan membutuhkan pemahaman mendalam, namun kesediaan waktu Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Batu Bara untuk menjadwalkan, tanggal dan untuk membahas rancangan peraturan waktu nota Daerah Daerah ini sangat diperlukan. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini