Paska Vonis, Apakah Rizieq Masih Laku?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Berakhir sudah drama pengadilan Rizieq di PN Jaktim setelah hari ini majelis hakim membacakan keputusan atau vonis kasus Rizieq terkait RS Ummi. Rizieq divonis lebih ringan yakni 4 tahun, ketimbang tuntutan jaksa yang 6 tahun. Sebelumnya, Rizieq pun telah menyelesaikan 2 kasus lain yang melibatkannya. Sama dengan vonis kasus RS Ummi, pada dua kasus sebelumnya juga Rizieq mendapat “korting” banyak dari hakim.

Kasus kerumunan Petamburan, jaksa menuntut 2 tahun penjara, nyatanya hakim hanya memutus 8 bulan saja. Sedangkan pada kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut 10 bulan penjara, akhirnya hakim berbaik hati hanya memberi denda 20 jt kepada Rizieq. Bahkan, dalam persidangan terakhir, hakim memberi opsi (pilihan) kepada Rizieq untuk mendapat grasi dengan memohon ampun kepada Presiden Jokowi. Hakim yang murah hati.

Murah hati atau justru ingin “meledek” Rizieq dkk? Seperti diketahui, selama ini Rizieq selalu berposisi berseberangan dengan Jokowi, bahkan telah menganggapnya musuh. Pemerintah Indonesia sekarang ini bagi Rizieq adalah kafir, dajjal dan thogut, jadi bagaimana mungkin Rizieq memohon ampun kepada yang dimusuhinya? Terbukti, Rizieq menampik opsi hakim tersebut dan lebih memilih banding karena merasa tidak puas dengan proses peradilan yang berjalan.

Ya, terserah saja. Setiap terdakwa memiliki beberapa langkah untuk “melawan” putusan hakim. Namun jika ditilik lagi, Rizieq sudah mendapat korting banyak atas hukumannya, namun ia tidak terima dan ingin banding, berharap bebas dari semua dakwaan. Bahkan sebelumnya, penasehat hukumnya sudah mengatakan sangat bersyukur, namun jika klien nya ingin banding, tentu sah-sah saja. Yang jadi soal, bagaimana pengaruh Rizieq ke depan?

Ya, paska putusan pengadilan, nasib politik Rizieq seperti diujung tanduk. Banyak yang meramal petualangannya di dunia politik akan tamat. Dalam artian sudah tidak akan didengar orang lagi. Itu makanya Rizieq ngotot ingin bebas, setidaknya tidak terlalu lama berada di penjara, atau suaranya tidak akan terdengar lagi. Sementara itu saat berlangsungnya sidang putusan, di luar persidangan pendukung Rizieq menggelar aksi demo memberi dukungan moral kepadanya.

Sangat disayangkan aksi tersebut menimbulkan kerumunan dan aparat yang telah siap siaga tidak ingin mengambil resiko di tengah situasi Jakarta yang tengah mengalami lonjakan positif covid 19. Aparat tegas meminta pendemo agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Apakah massa Rizieq akan manut? Seperti yang sudah-sudah mereka tetap membandel bahkan melawan.

Alasan lonjakan kasus covid tidak dapat mereka terima. Padahal tidak ada bedanya antara mereka demo ataupun di rumah saja, proses peradilan dan pembacaan vonis tetap berlangsung. Akankah Rizieq akan tetap mendapat dukungan luas dari pengikutnya paska putusan? Pengamat politik dari Netfid (Network for Indonesia Democratic Society), Dahliah Umar, menganggap, pimpinan FPI itu masih punya pengaruh politik.

Menurutnya terutama menyangkut kepentingan politik identitas, menjelang tahun Pemilu 2024. Namun Dahliah melihat besar kecilnya pengaruh Rizieq juga tergantung pada isu yang bisa mengerahkan massa dalam jumlah banyak, mengingat FPI yang berbasis kekuatan massa sudah dibubarkan, “Selama tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada isu yang mampu menggerakkan massa, menurut saya semakin mengecil pengaruhnya.”

Sementara Rizieq Shihab, menurut pengacaranya, bersikukuh tetap akan berpolitik dan bersikap oposisi terhadap pemerintah. “Sikap politik itu dilindungi undang-undang, jadi tidak ada yang berhak menghalangi. Sikap politik dia akan dicarikan momentum yang tepat, ketika dia sudah di luar (penjara),” ujar Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq. Jika vonis 4 tahun dijalani, Rizieq dapat keluar pada 2024 (kemungkinan mendapat remisi).

Sedangkan politisi Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan, walaupun sulit menghilangkan isu politik identitas, namun menurutnya pengaruh Rizieq Shihab sudah melemah sejak dua kubu yang berseteru dalam Pemilu 2019 telah bergabung dalam koalisi pemerintah. “Karena waktu pilpres yang lalu, calonnya [kubu Rizieq Shihab] Pak Prabowo. [Dan] Pak Prabowo sekarang sudah gabung ke pemerintah,” kata Dave kepada BBC News Indonesia, Rabu (26/05).

Pada November lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, setelah dia pulang dari Arab Saudi. Tiga bulan kemudian, pemerintah melarang kegiatan FPI karena dianggap melakukan aktivitas melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum. Fenomena Rizieq bisa dianggap sebuah kejadian alami tapi bisa pula merupakan peristiwa politik, tergantung cara dan posisi melihatnya.

Oleh : Agung Wibawanto

- Advertisement -

Berita Terkini