DPP PDI Perjuangan, Surat Instruksi Terkait Pilkada Serentak 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengeluarkan Instruksi melalui Surat Instruksi Nomor: 1821/IN/DPP/VIII/2020 pada tanggal 10 Agustus 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang akan segera berlangsung, maka bersamaan ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020,” bunyi surat instruksi yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto.

Adapun hal-hal yang di Instruksikan adalah:

  1. Diwajibkan mendaftarkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang telah direkomendasikan oleh DPP Partai secara serentak pada hari Jumat tanggal 04 September 2020, pukul 13.30 waktu setempat (setelah Salat Jumat dilaksanakan).
  2. DPD/DPC Partai yang ikut serta dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 wajib berkomunikasi dengan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang direkomendasikan oleh DPP Partai terkait dengan kepastian kerjasama partai pendukung guna memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada tahun 2020, di KPU Daerah setempat, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Demikian instruksi ini kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai Kader Partai,” tutup surat instruksi tersebut. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini