PKH, Politik dan Kemiskinan (Bagian II)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Dengan bantuan uang tunai itu, ibu yang sedang hamil dimotivasi oleh pendamping bahkan didampingi langsung untuk pergi ke Pusat Layanan Kesehatan setempat memeriksa kehamilannya, sekurang-kurangnya 4 kali. Uang yang diberikan digunakan untuk transportasi, atau membeli pakaian yang bagus karena akan bepergian.

Jika punya balita, uang yang diberikan dapat digunakan untuk peningkatan gizi balita, dan biaya transportasi ke Posyandu untuk pelayanan Balita.

Jika punya anak usia sekolah harus masuk dalam sistem sekolah. Uang yang diberikan dapat digunakan untuk uang saku anak, beli sepatu, beli pakaian sekolah, atau tas sekolah. Sehingga si anak bersemangat pergi sekolah dan gairah belajar.

Prinsipnya dana dimaksud, tidak boleh untuk biaya pelayanan kesehatan, dan untuk membayar uang sekolah. Sebab hal tersebut sudah bagian dari tanggung jawab Kemenkes dan Kemendikbud.

Bagi Kabupaten/Kota yang dapat alokasi program PKH ada persyaratan khusus yang harus disanggupi oleh Bupati/Walikota bersangkutan dan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai. Antara lain adalah kesanggupan untuk meneruskan PKH, setelah berjalan 6 tahun untuk di take over dengan alokasi APBD.

Pemda Kab/Kota mendukung fasilitas yang diperlukan oleh Pendamping (kecuali gaji pendamping dibayar Pemerintah Pusat). Demikian juga fasilitas tempat unit pelaksana di Kabupaten dan dukungan biaya operasional.

Pemerintah Pusat menyediakan sistem Informasi Teknologi yang on line, dan dapat di akses real time dari Unit Pelaksana Kabupaten sampai ke Pusat Data Kemensos. Setiap saat dapat dilihat perkembangan peserta. Penyaluran dana juga dapat dimonitor pergerakannya, dengan membangun link dengan system IT Kantor Pos yang ditunjuk sebagai penyalur dana.

PT Pos dinilai sangat tepat sebagai penyalur dana karena ada di desa dan orang miskin familiar dengan Kantor Pos. PT Pos menjadi lebih menggeliat yang sebelumnya hampir tenggelam di era internet. Karena mereka yang sangat miskin umumnya di daerah terpencil, maka PT Pos dapat menjangkau. Bahkan pihak PT Pos mempersilahkan kantor Pos yang ada di Kecamatan menjadi kantor Pendamping. Suatu kerjasama yang harmonis di lapangan.

Setelah berjalan 6 tahun, dilakukan exit strategy. Ternyata di hampir semua lokasi PKH, tidak dapat di exit. Karena mereka belum putus rantai kemiskinannya. Tetapi secara keseluruhan, dari spot check yang dilakukan di kecamatan lokasi PKH, angka partisipasi sekolah meningkat dan derajat kesehatan Ibu dan Anak trend meningkat. Artinya ada kontribusi Program PKH yang positif.

Perlu diketahui juga, bahwa pada tahap awal (2007-2008), program dilaksanakan di 7 provinsi dengan melibatkan 500.000 rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang mendapat dana bantuan dari pemerintah antara Rp.600.000 sampai Rp.2,2 juta per tahun selama 6 tahun.

Rincian dana PKH meliputi bantuan tetap Rp.200.000 setiap keluarga dan bantuan komponen per tahun meliputi:Bantuan pendidikan SD/MI Rp.400.000, Bantuan pendidikan SMP/MTs Rp.800.000. Bantuan kesehatan, balita Rp.800.000, Bantuan kesehatan, ibu hamil/menyusui Rp.800.000.

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam 4 tahap. Pada tahap awal dengan dana sebesar Rp.1 triliun dilakukan di 48 kabupaten/kota pada 7 provinsi yaitu: DKI Jakarta (1 kota), Jawa Barat (11 kabupaten/kota), Jawa Timur (21 kabupaten/kota), Sumatera Barat (1 kabupaten), Sulawesi Utara (5 kabupaten), Gorontalo (2 kabupaten/kota) dan Nusa Tenggara Timur (7 kabupaten).

Bagaimana PKH saat ini?

Untuk saat ini setelah mencermati perjalanan panjang PKH, apakah masih sesuai dengan filosofi awal dari program CCT. Ternyata ada perubahan dan sudah berbeda dengan filosofi awalnya.

Oleh karena itu, sudah tidak tepat lagi istilah CCT untuk PKH. Karena sudah adanya modifikasi. Apa saja modifikasi yang terjadi:

Pertama, verifikasi dan validasi tidak lagi dilaksanakan secara realtime atau online system, tetapi offline system.

Kedua, tidak adanya Surat Pernyataan dari Bupati/Wako untuk men Take Over program.

Ketiga, peserta PKH juga mendapat paket — paket program Bansos untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ( KUBE-PKH).

Keempat, Dalam PKH dimasukkan juga program bantuan sosial untuk lansia dan disabilitas.

Kelima, dengan cakupan peserta seluruh keluarga yang masuk kategori sangat miskin ( extremely poor families) dengan persyaratan khusus tidak lagi menjadi syarat utama.. Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk tahun 2020, cakupan peserta adalah 15,6 juta KPM, yang bukan saja extremely poor families tetapi sudah masuk dalam kelompok poor family, dengan anggaran sebesar Rp. 37,4 Triliun.

Keenam, exit strategy untuk periode per 6 tahun apakah masih relevan. Kita belum tahu pasti. Untuk hal ini tergantung political will pemerintah.

Bersambung…

Oleh : Chazali H. Situmorang /Dosen FISIP Universitas Nasional (UNAS) Jakarta
(Ketua Umum HMI Cabang Medan 1980-1981)

- Advertisement -

Berita Terkini