Bupati Langkat, JG Harus Dicopot Langgar PP Tahun 2017

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), Batu Bondar Purba kembali menyoroti dugaan amburadulnya pejabat eselon di Pemkab Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Oknum PNS berinisial JG diduga tidak memiliki gelar keserjanaan yang diangkat sebagai Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat pada Senin (6/7/2020) lalu. Sebelumnya JG Kasusbag Umum di Dinas tersebut. Semenjak Bulan November 2019 dilantik menjadi Kasusbag terhitung tujuh bulan sampai ia dilantik menjadi Kabid.

“Kenapa diduga belum dicabut Surat Keputusan (SK) JG sebagai Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat,” kata Batu Bondar, Senin (3/8/2020) di Medan.

Diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Pasal 54 ayat B yaitu persyaratan untuk dapat di angkat dalam jabatan administrator (eselon III) adalah memiliki kualitifitas pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

“Kita ingin Bupati mencopot JG dari Kabid dan jelas di daftar nama-nama yang dilantik JG tidak ada gelar juga, agar pejabat di Lingkungan Pemkab Langkat berkualitas, Indonesia Maju sesuai dengan Program Pemerintah Pusat,” tegas Batu yang juga relawan Jokowi itu. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini