Omnibus Law, Inikah Puncak Bencana?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan Undang-Undang Omnibus Law. Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. (wartaekonomi.co.id)

Omnibus Law bagi pemerintah diharapkan mampu menangani masalah perekonomian yang ada di pemerintah. Bahkan Presiden Jokowi juga meminta agar DPR segera ikut membantu untuk mempermudah jalannya Undang-Undang ini.

Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.

Omnibus Law, Inikah Puncak Bencana?
Net/Ilustrasi

Secara teoritik mungkin terlihat baik-baik saja, karena dalam bahasa pemerintah Omnibus Law akan melindungi pekerja buruh dan UMKM. Tetapi realitanya, dengan adanya Omnibus Law masyarakat malah bukan mendukung tetapi semua kalangan menolak, apalagi yang paling dirugikan adalah pekerja buruh. Dalam prakteknya menurut berbagai kalangan setidaknya ada 6 hal yang akan menjadi dampak negatif bagi buruh jika memang Omnibus Law ini akan selesai disahkan :

1. Omnibus Law rencananya akan menghilangkan upah minimum dan menggantinya dengan penerapan upah per jam. dalam praktiknya nanti pengusaha sangat mudah untuk mengurangi jam kerja, sehingga buruh tidak bekerja selama 40 jam sepekan.
2. Menghilangkan Pesangon.
3. Fleksibilitas pasar kerja dan perluasan outsourcing.
4. Omnibus Law akan membuka ruang besar tenaga kerja asing (TKA) tidak berketerampilan (unskill) untuk masuk dan bekerja di Indonesia.
5. Omnibus Law potensi mengancam jaminan sosial yakni jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
6. Omnibus Law dikhawatirkan bakal menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak buruh.

Keenam point tersebut telah terserap dari ribuan pasal yang ada di dalam Omnibus Law. Tentunya ini sangat mengkhawatirkan bagi negeri ini. Potensi kerusakan dalam sektor keadilan akan semakin melebar. Kita tahu sebelum adanya Omnibus Law ini, buruh sudah dari dahulu mengalami penindasan baik upah yang tidak sesuai kerja atau pemecatan sepihak (outsourcing) oleh perusahaan, bayangkan jika Omnibus Law ini eksis tentunya sangat memanjakan perusahaan-perusahaan yang suka berlaku sewenang-wenang bagi pekerjanya.

Dan kita semua juga tahu bagaimana perusahaan-perusahaan besar di negeri ini tidak memandang lingkungan, berapa banyak tanah yang dikeruk untuk memperoleh emas, berapa banyak polusi lingkungan dikarenakan pabrik yang mempunyai limbah, berapa banyak pohon yang ditebang untuk kepentingan perusahaan. Itu semua terjadi sebelum Omnibus Law ini eksis, bagaimana jika Omnibus Law ini benar-benar nyata di sahkan.

Lalu, kita juga tahu bagaimana negeri ini seperti “kacung” bagi investor asing sehingga semua proyek di negeri ini hasil “mengemis” pada investor. Dan lihatlah pasar ekonomi yang mengutamakan import barang-barang kebutuhan masyarakat. Lihatlah Omnibus Law yang memanjakan para investor asing, mau jadi apa negeri ini jika ini memang di sahkan.

Negeri ini sudah hancur, malah semakin diporak-porandakan dengan undang-undang “ngaco” seperti Omnibus Law. Bukankah esensi Undang-Undang yang ditetapkan harus demi rakyat, dan untuk rakyat. Bukan malah terang-terangan memanjakan para pengusaha dan asing.

Ini menjadi masalah bersama untuk tetap mengkritisi setiap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Apakah ini puncak Bencana? Entahlah. Yang pasti kita semua berharap agar negeri ini aman dan berkeadilan.

Omnibus Law, Inikah Puncak Bencana?
Net/Ilustrasi

Allah berfirman : ”
Allah SWT berfirman:

“Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.” (QS. 7: 179)

Dan, mereka-mereka yang terua berupaya untuk meloloskan Omnibus Law, kemungkinan mereka adalah seperti apa yang difirmankan di atas. Salam.

Penulis: Januari Riki Efendi, S.Sos
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana jurusan Pemikiran Politik Islam UINSU dan Pegiat Literasi.

- Advertisement -

Berita Terkini