Melindungi Negara Dari Kuasa Koruptor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Hari ini kita kembali mendengar kabar buruk menimpa negara Indonesia, bahkan lebih buruk dari permasalahan di Papua dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau. Kabar buruk itu adalah seorang Pejabat Negara telah ditetapkan tersangka kasus korupsi atau suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita korupsi di Indonesia rasanya tidak pernah sepi dalam kehidupan kita berbangsa bernegara. Lewat media daring atau pun media cetak, setiap tahun, bulan, bahkan setiap minggu, selalu ada Pejabat Negara atau pun seorang politisi yang tertangkap oleh KPK.

Belum lekang dari ingatan kita, banyak Pejabat Negara dan atau kroninya, baik dari Daerah hingga sampai Pusat, yang ditetapkan sebelumnya telah mencuri (korupsi) uang negara, kini kita terungkap lagi kasus korupsi di Medan dengan OTT KPK terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan kroninya.

Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) di Medan ini menambah rentetan kasus korupsi setelah terungkap seorang Pejabat Negara sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang bernama Imam Nahrawi. Nampaknya, Imam Nahrawi mengikuti pendahulunya, Andi Malaranggeng, Menpora di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan Dzulmi Eldin menyusul dua Wali Kota Medan sebelumnya yang telah “disekolahkan” karena kasus yang sama, korupsi.

Berdasarkan kabar berita dari berbagai media, seperti yang dilansir oleh Detik.com, Kumparan.com, Kompas.com dan media online-nya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi atau suap setelah menerima suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebanyak Rp. 26,5 milyar. Jumlah pencurian uang negara tersebut adalah bentuk bagian untuk memuluskan proposal yang diajukan oleh KONI.

Jumlah uang yang dicuri tersebut diperoleh dalam dua tahap atau gelombang. Gelombang pertama pada 2014-2018, senilai Rp. 11,7 milyar dan gelombang kedua pada 2016-2018, senilai 14,8 milyar.

Selanjutnya, Eldin tertangkap (OTT) saat menerima setoran atau suap ratusan juta rupiah. Demikian keterangan dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang dilansir Liputan6.com, 16 Oktober 2019.

Dengan kasus korupsi terbaru di atas, ternyata budaya korupsi yang telah disepakati sebagai bentuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) ternyata belum juga musnah dari negeri Indonesia ini. Kita tentu ingat bahwa, cita-cita reformasi ’98 salah satunya adalah menghapuskan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Akan tetapi, nyatanya semenjak Orde Baru (Orba) dihancurkan oleh Era Reformasi tahun 1998 hingga saat ini, budaya korupsi belum musnah, bahkan tumbuh lebih subur. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya Pejabat-pejabat Negara beserta kroninya, baik di Daerah dan di Pusat, masuk ke dalam “Rumah Sakit Jiwa”

Keberhasilan KPK Mengandung Ironi

Semenjak dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002, hingga hari ini mengalami polemik terkait revisi UU KPK tersebut dapat dikatakan berhasil. Akan tetapi, keberhasilan tersebut mengandung sebuah ironi yang membuat hati dan pikiran merasa miris dan bertanya-tanya.

Mengapa mengandung sebuah ironi? Karena, keberhasilan tersebut telah mengungkapkan atau menunjukkan pada kita semua bahwa negara kita masih dan selalu dalam lingkaran atau dikuasi koruptor. Keberhasilan itu, selain disambut dengan positif– karena KPK telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, jika benar-benar secara dalam kita renungkan, budaya korupsi di negara kita bukan malah menurun, akan tetapi malah meningkat.

Koruptor ternyata masih menjamur di mana-mana, bahkan praktek korupsi dilakukan secara beramai-ramai. Dan yang tak habis pikir, tidak sedikit pelaku korupsi itu adalah mereka yang dahulunya penuntut cita-cita reformasi, yaitu sebagaimana yang telah kita sebutkan tadi; menghapuskan praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang tumbuh subur di masa Orba.

Semakin berhasilnya KPK mengungkap kasus-kasus korupsi di negeri ini, semakin ironi pula kita melihat keadaan negara ini karena belum lepas dari cengkraman para koruptor. Terkadang serba salah juga, jika KPK tidak melakukan tugasnya dengan baik–menangkapi para koruptor, negara ini pun akan hancur. Mungkin ini pulalah sebab mengapa ada usaha-usaha dari suatu kelompok koruptor ingin melumpuhkan KPK lewat revisi UU KPK atau ancaman-ancaman lainnya terhadap petugas KPK.

Hukuman Untuk Koruptor

Di tengah-tengah polemik revisi UU KPK, banyak yang lupa membahas bagaimana hukuman terhadap koruptor dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Muncul suatu pertanyaan, apakah hukuman dalam peraturan tersebut memberikan efek jera serta ketakutan pada pelaku korupsi atau tidak? Karena, jika KPK pun kuat, hukuman pada pelaku korupsi tidak ditakuti, budaya korupsi akan tetap tumbuh subur. Apalagi jika KPK menjadi lemah atau dilemahkan peranannya, tak terbayangkan lagi betapa lebatnya “hutan” korupsi di Indonesia kita ini.

Mari mencoba memutar ingatan kita ke belakang hari. Pasti kita pernah mendengar lewat berita bahwa betapa nyamannya tempat tinggal para koruptor saat di “Rumah Sakit Jiwa”, dan bahkan ada yang bisa menikmati udara segar dengan liburan keliling Indonesia, juga ada yang sampai ke Luar Negeri. Dari hukuman yang tidak memberi ketakutan atau efek jera itu, pernah banyak yang menawarkan agar hukuman yang tepat untuk koruptor adalah hukuman mati. Akan tetapi, tuntutan hukuman mati itu kandas tak berujung. Alhasil, sampai hari ini praktik-praktik korupsi tetap membudaya. Bahkan lebih miris lagi, ada pelaku korupsi yang kebal hukum.

Menurut saya, pelaku korupsi harus dihukum mati dan semua harta kekayaannya disita. Jika ada yang membenturkannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maka kita akan bertanya mengapa pelaku teror (teroris) dapat dihukum mati? Bukankah status kejahatan korupsi dan tororisme dikatakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)? Jika tororis itu dikatakan karena membunuh manusia, bukankah koruptor juga membunuh manusia, bahkan menghancurkan negara, walau tidak secara langsung tapi perlahan-lahan ia (koruptor) seperti teroris?

Untuk itu, dalam menjaga atau melindungi negara ini, hukuman mati dan menyita semua kekayaan pelaku korupsi harus disahkan dalam UU Tipikor. Dengan hukuman mati dan menyita seluruh kekayaannya, maka akan membuat ketakutan pada pejabat-pejabat dan kroni-kroninya dalam melakukan tindak pidana korupsi. Alhasil, negara kita tidak lagi dalam kuasa para koruptor. Amiin.

Penulis: Ibnu Arsib, adalah Aktivis HMI, Pemerhati Sosial dan Penggiat Literasi di Kota Medan.

- Advertisement -

Berita Terkini