Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Tindaklanjuti Dugaan Sumbangan Komite SMK Negeri 1 Stabat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah II Stabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) SMK Syafruddin dan Kepala Sekolah memanggil oknum Ketua Komite berinisial JA, Wakil Kepala Sekolah JP serta TR diduga bendahara SMK Negeri 1 Stabat.

Syafruddin tampak membuka sebuah dokumen. Ketiganya melihat ke bawah saat pembukaan dokumen tersebut.

Hal itu dilihat berdasarkan foto yang dikirim kepada mudanews.com, Selasa (10/10/2023).

Pemanggilan itu terkait dugaan kenaikan sumbangan dan dugaan pengutipan uang komite kepada siswa tidak mampu.

Kasi SMK Cabdis Pendidikan Stabat dan Kepala SMK Negeri 1 Stabat menindaklanjuti dugaan pungli itu. “Tindak lanjut yang telah saya lakukan sebagai kepala sekolah adalah pembinaan dan pemeriksaan bersama Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II terkait sumbangan komite sekolah,” kata Kepsek SMK Negeri 1 Stabat Murti Khairani Lubis saat dimintai konformasi mudanews.com.

Khairani belum menjelaskan lebih lanjut soal sanksi yang diberikan kepada oknum komite, Wakasek dan Bendahara. Ia meminta mudanews.com datang ke sekolah untuk penjelasan lebih lanjut.

“Silahkan datang ke sekolah aja bang biar saya jelaskan,” kata Kepala Sekolah Khairani  Lubis.

Muhammad Mualimin.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Sekolah atau Pembantu Kepala Sekolah (PKS) SMK Negeri 1 Stabat mengaku tidak ada melakukan dugaan pengutipan pembayaran uang komite, namun berdasarkan data yang dimiliki mudanews.com, ada uang komite dikutip kepada siswa yang tidak mampu.

“Kalau memang sudah ada datanya tapi Wakil Kepala Sekolah menyangkal, maka mestinya dia meninjau ulang pungutan tersebut. Siapa dalang sebenarnya dari dugaan pungli?” kata Ketua Advokat Pembela Rakyat (Ampera) Muhammad Mualimin SH MH kepada mudanews.com di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dugaan pungli itu bisa dilaporkan dengan aparat penegak hukum.

“Terkait dengan dugaan pungutan yang ditentukan secara sepihak dan terkesan memaksa/mewajibkan untuk orang tua siswa, jika yang menentukan berstatus PNS itu sudah masuk unsur korupsi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Pengacara yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (FH UAI) itu.

Kalau dia bukan PNS, kata Mualimin, itu masuk tindak pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

“Pungutan yang wajib dan tidak disetujui orang tua siswa adalah pungutan liar, dalam bahasa hukum masuk kategori pemerasan. Oleh karenanya pelaku dapat dipidanakan sepanjang orang tua siswa tidak terima/merasa terpaksa,” kata Pengacara Pidana itu.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut dan Kepala Sekolah untuk menindaklanjuti dugaan pungli itu yang diduga kerjasama oknum Wakasek dengan Ketua Komite Sekolah tersebut.

“Mestinya kepala sekolah ambil tindakan ya, karena dugaan pungli itu sudah mengarah ke pidana. Nanti kalau diusut Kepolisian/Kejaksaan Negeri, pasti kegiatan belajar mengajar sedikit terganggu. Dan Kepada Dinas Pendidikan Sumut mestinya memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dan menerima untung dari pungli semacam itu,” tegas mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Mualimin menyarankan Pemprov Sumut harus mengirim pesan ke semua sekolah bahwa tindakan pungli mendapat hukuman yang keras dan tegas.

Sayangnya, oknum Ketua Komite Sekolah saat ditanya tentang uang komite mengalihkan ke Wakil Kepala Sekolah Jaidun Turnip, seolah-olah Ketua tidak bertanggung jawab.

“Setiap kepala sekolah atau komite harus tahu atas apa yang terjadi di sekolah. Tidak boleh ada yang ‘cuci tangan’. Pengurus sekolah bertanggung jawab atas apa yang terjadi di dalam kebijakan internal sekolah,” pungkasnya.

Kenaikan Uang Sumbangan Komite SMK Negeri 1 Stabat
Plank SMK Negeri 1 Stabat (Foto: Istimewa)

Ketua Komite SMK Negeri 1 Stabat mengalihkan kepada Wakil Kepala Sekolah (Pembantu Kepala Sekolah atau PKS) berinisial JT saat ditanya kenaikan, dugaan pengutipan dana komite.

Wakasek tidak ada pengutipan kepada anak yatim dan siswa tak mampu. Diduga oknum Wakasek diduga melakukan pembohongan publik.

Berdasarkan data yang diterima mudanews.com, Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa/i, ada dugaan pengutipan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis.

Padahal, dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis”.

Terkait itu, Mudanews.com mengkonfirmasi ulang, Ketua Komite JA, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Sementara Wakasek, JT meminta mudanews.com datang ke sekolah.

“Saya sudah kasih konfirmasi kemarin jika ada yang perlu dikonfirmasi lagi silahkan datang ke sekolah jangan buat berita hanya karena opini, fitnah, jangan buat hoaks, ingat ada kode etik jurnalistik,” kata Jaidun, Rabu, (4/9/2023). (RD)

- Advertisement -

Berita Terkini