Dr Nispul Khoiri : PMA 68/2015 Menjaga Marwah Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polemik pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan (PTK) merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTKN yang diselenggarakan Pemerintah.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan, Nispul Khoiri mengatakan bahwa kehadiran Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68/2015 mengembalikan Akademisi ke fungsi utamanya yaitu mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi.

PMA 68 mampu meredam dinamika Politik kampus yang cukup tinggi.

“Dinamika di kampus cukup tinggi hanya dikarenakan prosesi Pemilihan Rektor, bahkan terjadi pengkotak-kotakan antar kelompok yang membuat iklim demokrasi di kampus menjadi tidak sehat, dengan hadirnya PMA 68/2015 para akademisi tidak lagi berfikir politik praktis untuk meraih kekuasaan di dalam kampus, ” ucap Nispul di Medan, Kamis (17/11/2022).

Nispul juga menjelaskan para akademisi kini bisa lebih fokus untuk mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.

“Semangat PMA 68 adalah semangat membangun, seluruh akademisi dan Guru Besar kita bisa lebih fokus untuk menjaga kualitas terkhusus dalam mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi, karena Menteri Agama akan memilih Rektor secara Objektif berdasarkan kualitas dan integritas bukan lagi karena lobby lobby politik di level kampus,” tambahnya.

Lebih lanjut Nispul mengatakan Menteri Agama sebagai pimpinan tertinggi PTKN harus dijaga marwahnya karena menteri sangat bertanggung jawab dalam membangun kualitas tata kelola kampus-kampus miliknya,” ujarnya.

“Dalam membangun PTKN di Bawah Naungan Kementerian Agama tentu saja Menteri harus memilih orang orang berkualitas yang memiliki visi misi yang sama dalam membangun PTKN, Rektor merupakan perpanjangan tangan menteri di tingkat kampus jadi sangat wajar jika Menteri memiliki kewenangan menentukan Rektor PTKN setelah memalui proses seleksi,” lanjutnya.

Ditambahkan Nispul, Menteri juga tidak sembarangan menentukan orang, bukan sekadar proses wawancara yang menentukan, melainkan banyak aspek yang digali dari calon-calon yang diseleksi. Rekam jejak para calon rektor jadi pertimbangan dalam menentukan keterpilihannya, Kementerian Agama juga memiliki prosedur pemilihan rektor, Tahapannya diawali dengan seleksi administratif dan kualitatif oleh panitia dan senat kampus. Hasil dari Komite Seleksi, selanjutnya diserahkan kepada Menteri baru menteri yang akan memilih orang-orang yang sudah melalui proses seleksi. Tutupnya

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pusat Kajian Politik Dan Hukum (Puskapolhum) Sumatera Utara, Ahmad Sampurna mengatakan PMA 68 Tahun 2015 sampai saat ini masih sangat relevan digunakan.

“Setelah kita kaji bersama PMA 68 tidak ada melanggar peraturan lain yang lebih tinggi dan tidak ada unsur membatasi hak-hak civitas akademika yang punya niat menjadi Rektor,” tegasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini