Menteri Nadiem Diminta Pemuda Lira Medan Evaluasi Jabatan Rektor USU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Peristiwa penangkapan mahasiswa di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) oleh Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNNP Sumut) tekait pesta narkoba, pada Sabtu (9/10/2021) lalu, masih meninggalkan banyak pertanyaan, mengapa bisa terjadi aktivitas mahasiswa pada masa pandemi dengan jumlah orang yang banyak saat malam hari di dalam kampus USU.

Menurut Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) kota Medan, Dian Dalimunthe, fakta terjadinya pengumpulan mahasiswa pada malam hari di dalam kampus saat masa pandemi ini, seperti mustahil terjadi, jika kebijakan kampus USU melalui Rektor USU, Muryanto Amin, patuh dan taat pada aturan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang secara resmi sudah diumumkan dan berlaku di masyarakat.

“Wajarlah kami meminta Mas Menteri Nadiem Karim, memberikan sanksi kepada Rektor USU, Muryanto Amin, sebab peristiwa penangkapan Mahasiswa di dalam kampus USU dengan jumlah orang lebih dari 20 orang, sesungguhnya sudah mengabaikan aturan PPKM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan diteruskan ke pemerintah provinsi dan pemerintah kota Medan. Tempat-tempat umum saja, masih diawasi dan diingatkan untuk disiplin dan patuhi semua aturan PPKM,” kata Dian Dalimunthe, kepada wartawan di Medan, Jumat (15/10/2021).

“Namun sebaliknya, mengapa di USU bisa terjadi pengumpulan orang? Sampai malam hari pula? Kami pikir ini bisa terjadi karena Rektor USU telah mengabaikan kebijakan PPKM pemerintah pusat yang masih berlaku untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Mas Menteri Nadiem Karim harus turunkan tim investigasi atas pelanggaran aturan PPKM di kampus USU yang berujung pada penangkapan mahasiswa pesta narkoba jenis ganja di salah satu gedung Fakultas,” sambungnya.

Pemuda LIRA kota Medan, kata Dian, mendukung untuk segala upaya melawan semua bentuk kejahatan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun elemen masyarakat dan mahasiswa.

Di sisi lain, pada peristiwa penangkapan mahasiswa pesta Narkoba jenis ganja di kampus USU, lanjutnya, Pemuda LIRA kota Medan memandang hal ini sebagai bentuk pelanggaran tanggung jawab seorang Rektor USU, Muryanto Amin, atas aturan PPKM yang masih berlaku, dari pusat sampai daerah.

“Semua kita diingatkan pemerintah untuk patuh pada aturan PPKM yang sudah ditetapkan. Kegiatan masih terbatas, harusnya Rektor USU konsisten menjalankan peraturan ini, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan situasi kondisi yang sedang berjalan,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini